Porter Bandara Blakblakan Soal Cara Curi Barang Penumpang
Editor
Nur Haryanto
Selasa, 5 Januari 2016 15:26 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Sejumlah tersangka pembobolan tas di dalam bagasi pesawat Lion Air yang ditangkap Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta mengaku mulai melakukan pencurian ketika mereka baru bekerja sebagai pengangkut barang atau porter. "Saya sudah 1,5 tahun ini," ujar Madun, 29 tahun, saat diperiksa penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 5 Desember 2015
Warga Kampung Cogrek, Desa Kebon Cau, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang bekerja sebagai porter Lion Air sejak 2014 ini mengaku mendapat bagian kecil dari hasil penjualan barang curiannya. "Kadang hanya Rp 50 ribu," katanya.
Dalam sehari, setiap porter bisa melakukan pencurian 2-3 kali. Mereka mencuri barang bawaan penumpang dengan cara membobol tas di dalam bagasi menggunakan obeng dan anak kunci. "Setelah itu diraba, diambil barangnya," ujar Saefulloh, 22 tahun, tersangka lainnya.
Menurut Saefulloh, aksi mereka ini dilakukan secara bersamaan dengan rekan porter lainnya. Dalam satu regu, terdapat 20 porter yang bekerja melakukan penataan, mengangkut tas penumpang dari bagasi, baggage conveyor belt yang selanjutnya diambil porter, dimasukkan ke valet, lalu diangkut ke pesawat. "Milih tas secara acak, barang yang diambil biasanya handphone, parfum, uang dan jam tangan, hingga makanan," tuturnya.
Aksi itu, kata dia, dilakukan atas perintah para senior. Menurut Saefulloh, membobol tas bawaan penumpang seperti sudah menjadi tradisi dalam dunia porter. "Kalau tidak mencuri, dikucilkan oleh para senior," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Aszhari Kurniawan mengatakan barang hasil curian para porter ini ditampung oleh seorang petugas sekuriti maskapai penerbangan tersebut. "Barang yang ditampung dihargai Rp 50-150 ribu, bergantung pada nilai barang," katanya.
Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pembobolan tas di bagasi pesawat Lion Air. Para tersangka adalah dua porter, Saefullah dan Madun; serta dua petugas sekuriti, Andi Heryanto, 29 tahun, dan Angga Jaya Pratama, (28 tahun). Menurut Aszhari, mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, 363 tentang pencurian dan pemberatan, serta 480 tentang penadahan.
JONIANSYAH HARDJONO