Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama, Ahok Siap Diperiksa Polisi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 6 Januari 2016 10:11 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan siap dipanggil polisi terkait dengan kasus pencemaran nama. Dia dilaporkan ibu rumah tangga, Yusri Isnaeni, 32 tahun, yang merasa dicemarkan namanya karena dituduh maling ketika bertanya seputar penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Itu tugas polisi ya begitu, dia melapor, saya dipanggil, ya saya datang, jelasin," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Januari 2016.

Ahok merasa hanya menjalankan fungsinya sebagai gubernur untuk mengawasi pelaksanaan peraturan Gubernur DKI tentang penggunaan KJP yang tidak boleh diuangkan atau tarik tunai, jadi hanya bisa menggunakan sistem debet. "Kan, memang fungsi saya yang mengeluarkan pergub. Kalau kamu uangkan, ya itu korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Yusri memang datang menemui Ahok untuk menanyakan penggunaan KJP dan mengaku telah menguangkan dana KJP di sebuah toko. "Tugas saya menindak. Pas dia ngomong ke saya, ya saya katakan Anda salah. Makanya kan saya bilang ibu maling nih, curi uang," tuturnya.

Selanjutnya, menurut Ahok, terdapat peraturan Bank Indonesia yang juga menyebutkan toko atau pedagang tidak boleh menggunakan kartu debet seperti KJP untuk menarik tunai. "Itu enggak boleh, itu pelanggaran. Jadi tugas saya sebagai pejabat publik ya mengamankan," katanya.

Dia pun mengaku tidak merasa bersalah dan tidak gentar menghadapi laporan Yusri. "Saya mengatakan yang benar, kamu yang enggak benar. Mau lapor ya lapor aja," ucapnya. Dia menyatakan tak menutup kemungkinan nanti akan menuntut balik Yusri. "Saya masih baik hati belum laporin pidana sekarang, termasuk toko yang nerima duit. Tunggu saja saya kalau baik hati sampai di mana," ujar Ahok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kemarin menuturkan akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut laporan Yusri. "Setelah meminta keterangan pelapor, Ahok bisa saja dipanggil," kata Krishna di Jakarta, Selasa kemarin.

Menurut Krishna, harus ada duduk perkara yang jelas dari kedua pihak. "Hasilnya apakah mengandung unsur pencemaran nama baik atau tidak. Ada ahli yang menangani hal tersebut. Sebagai permulaan, kami konfirmasi dahulu," ucapnya.

Kemarin Yusri dipanggil penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan atas kasus yang dilaporkannya. Pengacara Yusri, Feldy Taha, menuturkan penyidik sudah mengantongi cukup alat bukti untuk memanggil Ahok.

Lebih lanjut, Feldy menjelaskan, kepolisian kini sudah memiliki dua alat bukti. Dua alat bukti tersebut berupa keterangan dari pihak pelapor dan media. "Yang bersangkutan (Ahok) meneriaki klien saya maling. Itu kan harus ada unsur pembuktian, jangan langsung nyatakan ke publik. Maka dari itu, dia bisa kena tindak pidana," ujarnya.

Atas laporan Yusri tersebut, Ahok bisa dikenai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

GHOIDA RAHMAH | INGE KLARA SAFITRI




Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

54 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

57 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya