Tunggak Iuran BPJS, Dua Perusahaan Diseret ke Pengadilan

Reporter

Editor

Suseno TNR

Minggu, 10 Januari 2016 16:23 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Kota Depok menyeret dua perusahaan ke Pengadilan. Langkah ini diambil lantaran kedua perusahaan itu menunggak iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial sebesar Rp 2 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok Pradana Probo Setyarjo mengatakan upaya penyelesaian non litigasi sudah setahun dijalankan dengan menggelar perundingan. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil karena manajemen perusahaan bersikap tidak peduli. Akhirnya kejaksaan mengambil langkah litigasi sejak enam bulan terakhir. "Kedua perusahaan tersebut tidak punya itikad baik untuk melunasi," kata Pradana, Ahad 10 Januari 2015.

Pradana menuturkan satu perusahaan menunggak iuran sampai Rp 1,2 miliar dan satunya lagi menunggak sebesar Rp 800 juta. Sebelumnya perusahaan menjanjikan bakal membayar hutang kepada BPJS, tapi tidak juga direalisasikan. Akhirnya, Kejaksaan memejahijaukan perkara ini.

Pranda menjelaskan setiap perusahaan diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS, sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Bila kewajiban itu tidak dijalankan, perusahaan diancam denda Rp 1 miliar.

Di Kota Depok saat ini ada 200 kasus terkait permasalahan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, yang paling besar hanya kedua perusahaan tersebut. "Kami sudah mengadakan MOU dengan BPJS, PLN, PDAM dan TNM, sebagai kuasa hukum dari negara," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini kejaksaan menangani pengajuan nonlitigasi dari ratusan perusahan. Selain BPJS, pihaknya mewakili juga PLN, PDAM, BPJS Tenaga Kerja dan TNM. Jumlah pengajuan surat kuasa khusus nonlitigasi mengalami peningkatan yang signifikan dalam waktu 2014 - 2015.

Pada tahun 2015, Datun Kejari Depok telah menangani tiga kasus surat kuasa khusus litigasi dan 621 surat khuasa khusus non litigasi. Jumlah ini meningkat dari tahun 2014, yang hanya 2 surat kuasa khusus litigasi dan 223 surat kuasa khusus non litigasi. "Kami ada 21 perjanjian MOU dengan instansi pemerintah terkait bantuan hukum," ujarnya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

53 menit lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

4 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

5 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

18 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

23 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

32 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

50 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

52 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

59 hari lalu

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya