Nikita Mirzani dan Muncikari Prostitusi Artis Dipertemukan

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Senin, 11 Januari 2016 15:39 WIB

Artis Nikita Mirzani ditemui saat memberikan klarifikasi terkait tuduhannya prostitusi online di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, 31 Desember 2015. Nikita membantah semua tuduhan PSK online yang dialamatkan kepadanya. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berencana untuk mengkonfrontir artis Nikita Mirzani dan mantan finalis Miss Indonesia, Puty Revita dengan terduga muncikari F dan O atas kasus prostitusi artis yang sedang diusut kepolisian. "Katanya begitu," ujar Kuasa Hukum F dan O, Osner Johnson Sianipar kepada Tempo, Senin, 11 Januari 2016.

Osner mengatakan bahwa agenda konfrontir dilakukan untuk mencocokkan keterangan F dan O dengan kedua artis tersebut. Satu di antaranya, untuk memastikan apakah F dan O mengenal kedua artis itu atau tidak.

Sejauh ini F dan O mengaku mengenal Nikita dari seorang muncikari berinisial A. Pria tersebut diduga menjadi otak prostitusi artis. Untuk memastikan itu, rencananya kepolisian bakal memeriksa Nikita Mirzani dalam waktu dekat.

Hanya saja Osner belum bisa memastikan kapan agenda konfrontir itu dilakukan. Mengingat keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Sayangnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Agung Setya belum menanggapi agenda konfrontir tersebut.

Osner mengatakan O terjun di dunia prostitusi artis baru-baru ini. Kata dia, O membutuhkan uang untuk pengobatan ayahnya yang sakit. Sementata F mengaku berteman dengan O sejak lama. Hanya saja, mereka sudah lama tidak bertemu lagi. "Karena ada tawaran dari pelanggan O akhirnya mengajak F."

Dijelaskan, O yang bekerja di sebuah kafe mendapatkan tawaran untuk mencari artis yang bisa dipesan. O tergiur dengan tawaran tersebu karena dijanjikan uang jutaan rupiah. Ternyata, pelanggan itu adalah seorang polisi yang menyamar.

Sampai saat ini F dan O masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Rencananya berkas mereka berdua bakal dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Mereka dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Ancamannya kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.


AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

15 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

41 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

41 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

28 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

28 Februari 2024

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

27 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya