Lapor KPK, Pejabat di 2 Dinas DKI Terima Gratifikasi Rp 9 M
Editor
Nurdin Saleh TNR
Sabtu, 16 Januari 2016 10:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi dari Dinas Tata Kelola Air serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta. “Semua laporan berupa uang,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat, 15 Januari 2016.
Yuyuk membeberkan, total gratifikasi dari dua dinas tersebut berjumlah lebih dari Rp 9 Miliar. Dinas Perumahan menyerahkan gratifikasi sebesar Sin$ 8.100 ditambah US$ 100 ribu pada pekan lalu. “Total Rp 9 miliar lebih,” katanya.
Sedangkan Dinas Tata Kelola Air, Yuyuk melanjutkan, pada Jumat menyerahkan gratifikasi sebesar Rp 130 juta. Yuyuk mengungkapkan, dinas ini sebelumnya juga pernah melaporkan ihwal gratifikasi yang diterima. “Sebelumnya, Dinas Tata Kelola Air laporkan Rp 190 juta,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengembalikan gratifikasi yang diterima dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Dinas Bina Marga. Gratifikasi senilai hampir Rp 10 miliar itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin kemarin.
"Dua dinas itu yang kembalikan, ini sejarah di KPK. Biasanya KPK tangkap yang nerima gratifikasi, ini kita malah laporkan dan kembalikan," ucap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ditemui di gedung Balai Kota Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Ahok menuturkan bahwa yang menerima gratifikasi adalah beberapa kepala bidang, lalu dilaporkan kepada atasan di masing-masing SKPD. Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Ika Lestari Aji serta Kepala Dinas Bina Marga Yusmada melapor kepada Ahok.
Gratifikasi tersebut, menurut Ahok, di antaranya diperoleh dari honor membeli lahan untuk pengadaan rumah susun. "Nah, yang kasih banyak juga, lho. Miliaran ini, tentu si Ibu Ika ketakutan, dia lapor ke saya, katanya kepala bidangnya terima duit lapor ke dia," tuturnya.
BAGUS PRASETIYO