Enam Pengeroyok Anggota TNI AU Ditangkap di Bekasi
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 21 Januari 2016 21:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Empat hari menjadi buron, para pelaku pengeroyokan terhadap ASK, anggota TNI Angkatan Udara, ditangkap personel Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota. Dari enam yang ditangkap, empat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti, mengatakan empat pelaku itu adalah JH, 20 tahun, T (21), H (19), dan R (33). Satu orang lagi berinisial M masih menjadi buron. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bekasi. "Para pelaku adalah juru parkir kafe," ujarnya, Kamis, 21 Januari 2016.
Berdasarkan keterangan para pelaku, pengeroyokan tersebut bermula ketika korban hendak meninggalkan kafe yang berada di kawasan Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Ahad pagi, 17 Januari 2016. "Ketika korban berada di parkir, pelaku R meminta uang parkir," katanya.
Tapi, ucap Puji, korban meminta pelaku R meminta uang parkir kepada rekannya di dalam yang merupakan kepala keamanan kafe. Korban lalu menuju pintu keluar. "Pelaku J menarik tangan korban hingga terjatuh dari sepeda motor," tuturnya.
Pada saat bersamaan, dua pelaku lain menendang dan memukul korban. Seorang di antaranya memukul kepala anggota TNI tersebut menggunakan bongkahan beton. Akibatnya, korban terjatuh, lalu diinjak-injak. "Korban mengalami luka robek di kepala serta memar-memar di wajah dan badan," katanya.
Penyidik Unit Keamanan Negara Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota kini masih meminta keterangan secara intensif kepada empat pelaku. Mereka juga terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Kami masih mengejar satu pelaku lain," ucapnya.
ADI WARSONO