Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memberikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik usai pelantikan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, 8 Januari 2016. Ahok memutasi 1.046 pejabat DKI Jakarta untuk memaksimalkan kinerja. TEMPO/ M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dengan terdakwa Alex Usman. Ahok menyatakan siap hadir memenuhi panggilan. "Saya harus datang dong. Saya mau bongkar!" ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016.
Ahok mengaku belum tahu kapan harus bersaksi di pengadilan. Tapi dia bersedia menyediakan waktu dan menyesuaikan jadwal kerjanya dengan waktu sidang. "Saya sih tunggu saja, kapan saja datang. Kan, saya yang laporin. Saya udah kesal," ucapnya dengan nada yang meninggi.
Menurut Ahok, jaksa meminta bantuan dia sebagai saksi yang bisa memberatkan terdakwa. Dia kabarnya akan dikonfrontasi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana. "Saya sebagai saksi yang memberatkan tersangka. Lulung saksi yang meringankan," ujarnya.
Ahok mengaku sengaja melaporkan dan membocorkan kasus dana siluman UPS. Terlebih pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kala itu juga membuatnya kaget. "Makanya saya copot Inspektorat (Lasro Marbun)," tuturnya.
Dia sudah meminta Kepala Inspektorat kala itu mencoret anggaran yang tidak perlu. "Kenapa di APBD Perubahan tiba-tiba muncul UPS? Makanya, begitu dengar kesaksian di pengadilan, saya jadi tahu ternyata Kepala Dinas Pendidikan yang lama, termasuk Sekda, tahu lho," katanya. Maka dia pun ingin menguatkannya di persidangan. "Setelah itu, bisa ada tersangka baru saya kira."
Dalam kasus pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat tersangka. Dua dari empat tersebut dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sementara Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sedangkan dua tersangka lain dari pihak DPRD DKI Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS ketika menjabat di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.