Wayan Mirna Salimin bersama suaminya, Arief Soemarko. Instagram/@bramantawijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berupaya memperlancar kerja penyidik kasus kematian Wayan Mirna Salihi melalui ekspose bukti dan hasil penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun tersangka belum tentu ditetapkan langsung setelah itu.
"Penetapan bisa hari ini, bisa besok, doain saja cepat," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Markas Polda, Selasa, 26 Januari 2016.
Saat ekspose, kata Iqbal, jaksa penuntut umum akan memberi panduan untuk menentukan mana yang kurang dan mana yang sudah benar dari apa yang dipaparkan penyidik. "Penyidik juga ingin komprehensif dan detail dalam mengungkap kasus ini. Pengungkapannya lewat scientific investigation alias penyelidikan dengan pendekatan ilmiah," ujarnya.
Iqbal berkata, polisi tak bisa menyampaikan kekurangan bukti yang membuat mereka belum sampai pada penetapan tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta, Selasa ini. Penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti terkait dengan kasus Mirna kepada jaksa penuntut Umum.
"Koordinasi penyidik dan JPU saat ini untuk menghindari bolak-baliknya berkas perkara saat sudah naik sidang," ujar Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya.
Waluyo belum mau menyampaikan alat bukti dan bahan pemaparan yang dibawa penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi. "Intinya, ini untuk koordinasi polisi dan kejaksaan sebelum berkas naik ke pengadilan," tuturnya.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah meminum es kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Kopi tersebut kemudian diketahui mengandung sianida. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.