BNN Ungkap Pencucian Uang Bandar Narkoba Rp 17 Miliar  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 26 Januari 2016 16:05 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba dengan aset sebesar Rp 17 miliar, Jakarta, 26 Januari 2016. TEMPO/Arief Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menangkap seorang bandar narkoba berinisial GT, 57 tahun. Dia merupakan pengedar narkoba di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Penangkapan itu berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan aset RP 17 miliar pada Kamis, 14 Januari 2016.

Penangkapan GP terkait dengan peredaran narkoba di Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan daerah lain. "GP menjual narkoba untuk 5 bandar yang ada di dalam lapas," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa, 26 Januari 2016. GP ditangkap BNN di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Budi melanjutkan, GP pernah dipenjara karena kasus narkotik pada 2000-2010, tapi ia kini kembali menjual narkoba. GP diketahui memiliki hubungan dengan tersangka Pony Chandra, narapidana LP Cipinang yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus narkotik dan 6 tahun bui untuk kasus tindak pidana pencucian uang, serta Amir Mukhlis alias Sinyo, narapidana LP Nusakambangan yang vonis 20 tahun penjara.

Selain itu, ada Boski alias Surya Bahadur Tamang (warga Nepal, narapidana Nusakambangan yang divonis 20 tahun bui dan 10 tahun untuk TPPU) serta Ananta Lianggara alias Alung (narapidana LP Narkotika Cipinang yang vonis 20 tahun penjara). Kelima narapidana tersebut diduga sebagai bandar narkoba di dalam penjara.

Budi menceritakan, GP sudah melakukan pencucian uang dari bisnis narkotik sejak 2000 hingga 2014 dengan mengedarkan sabu dan ekstasi. "GP menggunakan hasil keuntungan dari bisnis narkoba untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual-beli beras. Selain itu, beberapa alat angkut berupa truk dan tronton."

Dari GP, BNN menyita beberapa barang yang diduga hasil pencucian uang jual-beli narkoba. BNN menyita 1 tempat usaha penggilingan padi, 1 bidang tanah di Tebing Tinggi, 12 unit truk, dan 2 unit tronton. Selain itu, BNN menyita 1 mobil Mitsubishi Strada, 1 mobil Toyota Avanza, 1 mobil Mitsubishi L 300, serta 2 truk forklift. BNN juga menyita perhiasan emas berupa cincin, gelang dan kalung, beberapa lembar uang ringgit, serta uang dalam rekening sejumlah Rp 9,5 miliar.

GP melakukan transaksi narkoba ke dalam penjara menggunakan rekening palsu atas nama Yulius Djuanda, Johan Wijaya, dan nama palsu lain. Atas perbuatannya, GP dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pidana pencucian uang. "Patut diduga GP telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotik," ujarnya.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

15 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya