Budi Waseso: Bandar Manfaatkan Sopir Ojek Online
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 28 Januari 2016 00:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso masih mendalami keterlibatan sopir Go-Jek dalam jaringan penjual narkoba yang tertangkap di Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 27 Januari 2016. "Selama dia tidak kenal dengan pelaku lainnya, ya dia tidak bersalah, tapi kalau mereka kenal, ya kita akan selidiki sejauh mana keterlibatannya," ujar Budi Waseso saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Januari 2016.
Budi mengatakan para pengedar memang memanfaatkan sarana kemudahan ojek online untuk membantu peredaran narkoba dan membuat jaringan narkoba secara terputus. "Bagi sopir Go-Jek yang tidak tahu-menahu, tanpa sadar dimanfaatkan dan jaringan pengedarannya terputus karena bandarnya tidak terdeteksi," ujar pria yang akrab dipanggil Buwas itu.
Tiga bulan sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi juga sudah mengimbau pengusaha ojek online dan jasa pengiriman barang selalu waspada dan jasanya tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Contohnya untuk mengedarkan narkoba.
"Bandar itu selalu memanfaatkan semua sarana transportasi dan jasa pengiriman yang ada. Tinggal bagaimana kewaspadaan kita saja," ujar Slamet saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Oktober 2015.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap komplotan pengedar narkoba yang menggunakan jasa Go-Jek di Cakung, Jakarta Timur. Penyelidikan ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku, yaitu AJ dan FR.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono menjelaskan, setelah menangkap FR, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram dari tangan FR. FR mengaku sabu-sabu itu dia dapatkan dari kenalannya bernama AG.
"Pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Bekasi, depan Terminal Pulogadung, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur menangkap AG yang saat itu sedang menggunakan jasa Go-Jek, yang dikendarai JK," ujar Agung. Agung mengatakan sopir Go-Jek itu diduga mengedarkan narkoba secara gelap di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dari AG dan JK, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 1,07 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa rumah AG di Buaran, Cakung, Jakarta Timur. Dari rumahnya, polisi mendapatkan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 4,19 gram yang disimpan dalam kotak kacamata AG.
JK dan AG mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari TK yang sering mereka jumpai di Senen, Jakarta Pusat. TK diduga jadi bandar narkoba lewat layanan Go-Jek ini.
"Selasa, 19 Januari 2016, pukul 19.00 WIB, TK berhasil ditangkap di depan Pompa Bensin Galur, Senen, Jakarta Pusat, dan menyita empat paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip seberat 67 gram dan lima paket kecil dengan berat keseluruhan 5, 45 gram," ujar Agung.
Agung mengatakan JK mendapat upah Rp 300 ribu untuk sekali pengantaran paket narkoba. Agung menambahkan, JK sudah dua kali mengantarkan narkoba. "Kualitas sabu-sabu mereka lumayan bagus dan kini masih kami selidiki jaringan narkoba mereka," ujar Agung.
Atas tindakan ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub-Pasal 112 (1) Sub-Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman seumur hidup atau pidana sesingkatnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ujar Agung.
ARIEF HIDAYAT