WhatsApp Jessica: Mir, Mau Dong Dicium Sama Elo

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Rabu, 3 Februari 2016 15:12 WIB

Polisi menggiring tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menuju rumah tahanan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 Januari 2016. Wayan Mirna Salihin (27) meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna, yang sedang bertemu dengan dua temannya, Jessica dan Hani, mengalami kejang-kejang hingga mulutnya mengeluarkan busa dan akhirnya meninggal. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya tidak mengabaikan pernyataan Edhi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, yang mengungkap isi pesan WhatsApp tersangka kematian putrinya, Jessica Kumala Wongso, kepada Mirna.

Edhi Darmawan mengungkapkannya dalam program Indonesia Lawyer Club di stasiun televisi TV One tadi malam, Selasa, 2 Februari 2016. "Tadi malam juga pasti penyidik menyimak, beberapa petunjuk akan kami catat," kata Iqbal di kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Februari 2016.

Dia mengatakan apabila diperlukan sebagai tindak lanjut, bukan tidak mungkin jika penyidik akan langsung menggali keterangan dari para saksi. "Kami sendiri punya petunjuk, artinya info sekecil apa pun tak kami abaikan," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan pihaknya akan memintai keterangan Edhi tentang hal tersebut. Sejauh ini, menurut Iqbal, alat bukti kuat yang sudah dimiliki penyidik adalah cuplikan kamera pengintai (CCTV) di kafe Olivier, Grand Indonesia, tempat kejadian, yang merekam gerak-gerik Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Mirna. "Nanti akan kami sinkronkan dengan bukti yang kami punya," katanya.

Dalam acara ILC, Edhi menuturkan dia memeriksa telepon seluler Mirna tak lama setelah kematian putrinya. Seluruh pesan di dalamnya dia baca termasuk pesan singkat WhatsApp Jessica untuk Mirna. "Dia WhatsApp, 'Mir mau dong dicium sama elo, udah lama deh'," ujar Edhi.

Jessica Kumala Wongso, teman minum kopi Wayan Mirna Salihin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna, 6 Januari lalu. Sebelumnya, Jessica berstatus sebagai saksi. Namun setelah polisi melakukan ekspos dan gelar perkara, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.

Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum kopi ala Vietnam di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.

Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah mendapat bantuan oksigen dari klinik di mal Grand Indonesia.

Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

3 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

7 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

15 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

7 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya