Ternyata, Sudah 10 Pulau Mendapat Izin Reklamasi Teluk Jakarta  

Reporter

Editor

Bagja

Kamis, 4 Februari 2016 13:49 WIB

Peta 17 pulau rencana reklamasi Teluk Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Reklamasi pantai utara Jakarta menuai kontroversi. Para aktivis lingkungan memprotes kebijakan pemerintah Jakarta itu karena reklamasi dikhawatirkan justru merusak lingkungan. Apalagi proyek besar itu dikabarkan belum mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan.

Kecurigaan itu kian mengemuka karena pemerintah Jakarta tak pernah mengumumkan secara terbuka analisis tersebut. Apalagi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus analisis dampak lingkungan karena menghambat investasi. “Dalam izin prinsip, amdal sudah tercakup,” kata Basuki.

BACA: Aturan Reklamasi Membingungkan, Ahok Kukuh Tak bersalah

Keinginan Basuki itu seolah mengkonfirmasi dugaan para aktivis lingkungan bahwa kebijakan itu untuk memuluskan reklamasi yang selama ini mereka tolak. Basuki menepisnya. Menurut dia, amdal tetap wajib, hanya saja bentuknya sudah tercakup dalam izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah.


<blockquote> Sudah Amdal dan reklamasi
- Pulau C oleh PT Kapuk Naga Indah, 276 hektare, sudah reklamasi
- Pulau D oleh PT Kapuk Naga Indah, 312 hektare, sudah reklamasi
- Pulau E oleh PT Kapuk Naga Indah, 284 hektare
- Pulau F oleh PT Jakarta Propertindo, 190 hektare
- Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera, 161 hektare, sudah reklamasi
- Pulau H oleh PT Intiland Development, 63 hektare
- Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi, 405 hektare
- Pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, 32 hektare, sudah reklamasi
- Pulau L oleh PT Manggala Krida Yudha, 481 hektare, sudah reklamasi
- Pulau N oleh PT Pelabuhan Indonesia II, 411 hektare, sudah reklamasi

Belum Amdal
- Pulau A oleh PT Kapuk Naga Indah, 79 hektare
- Pulau B oleh PT Kapuk Naga Indah, 380 hektare
- Pulau J oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, 316 hektare
- Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha, 587 hektare
- Pulau O oleh PT Kawasan Berikat Nusantara, 344 hektare
- Pulau P oleh PT Kawasan Berikat Nusantara, 463 hektare
- Pulau Q oleh PT Kawasan Berikat Nusantara, 369 hektare </blockquote>

Selanjutnya: Amdal tak dilaporkan ke Kementerian Lingkungan...

<!--more-->

Dalam hal reklamasi, Kepala Badan Pengedalian Lingkungan Hidup DKI Jakarta Junaedi mengklaim analisis dampak lingkungan itu sudah ada dalam izin yang diberikan pemerintah. Total ada tiga kali pengeluaran izin reklamasi pada 2011 untuk pulau C dan D, 2014 untuk pulau G, dan 2015 untuk pulau E, F, H, K, I, L, N.

Total ada sepuluh pulau yang sudah mengantongi izin yang di dalamnya terdapat analisis dampak lingkungan. “Tujuh pulau sisanya belum mengajukan permohonan,” kata Junaedi. Tujuh pulau yang belum mengantongi izin adalah pulau A, B, J, M, O, P, dan Q.

BACA: WALHI: Reklamasi 17 Pulau Bikin Banjir Jakarta Meluas

Masalahnya, semua amdal itu tak diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. "Kami tak pernah diminta mengkaji sepuluh amdal itu," kata Direktur Jenderal Planologi dan Tata Ruang San Afri Awang. Pemerintah Jakarta selalu berpatokan pada Keputusan Presiden 52/1995 yang menyebutkan bahwa kewenangan menerbitkan izin reklamasi berada di tangan Gubernur.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati menjelaskan selain menerbitkan analisis dampak lingkungan per pulau, pemerintah juga telah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Kajian ini turut disepakati oleh pemerintah Jawa Barat dan Banten yang daerahnya berbatasan dengan proyek reklamasi. "Jadi, semuanya sudah lewat kajian teknis dan disetujui Dinas Tata Air DKI Jakarta," kata Tuty.

BACA: Hujan Kritik untuk Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Menurut Tuty, kajian analisis dampak lingkungan tiap pulau memuat informasi dampak lingkungan secara rinci dan pengelolaan yang wajib dilakukan pengembang. Pemerintah, lewat tim ahlinya, telah mengkaji soal dampak hidrodinamika, perubahan iklim, banjir dan jenis material reklamasi. "Material wajib lolos izin rekomendasi teknis Dinas Perindustrian dan Energi," kata Tuty.

Berdasar kajian itu, Tuty menepis anggapan dampak reklamasi akan mengakibatkan kenaikan air muka laut. Reklamasi, kata dia, tidak menaikkan air muka secara signifikan. Kenaikan hanya terjadi pada batas utara reklamasi yang dilindungi tanggul. "Pulau reklamasi akan jadi tanggul bagi daratan Jakarta jika terjadi kenaikan air muka laut karena perubahan iklim," kata dia.

PUTRI ADITYOWATI | ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

6 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

9 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya