Polisi: Berkas Pemeriksaan Jessica Setebal Disertasi

Reporter

Kamis, 11 Februari 2016 18:01 WIB

Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) dan kuasa hukumnya, Yudi Wibowo, menandatangi Berita Acara Penolakan rekonstruksi tahap kedua kasus Mirna di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada dua rekonstruksi tersebut, yaitu pada jumlah adegan yang disusun sesuai dengan kronologi. Foto: Dok Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan saat ini penyidik tengah mengumpulkan resume berkas pemeriksaan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Berkas tersebut di antaranya berupa sekumpulan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi berkas ini tebal sekali, seperti membuat disertasi," ujar Krishna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Februari 2016.

Berkas itu terdiri atas BAP pemeriksa, BAP saksi ahli, dan kumpulan alat bukti. Krishna berujar, berkas tersebut akan dibuat ringkasannya dan diambil setiap poin yang penting. "Nah, itu akan dianalisis dengan kumpulan pemeriksaan tersebut," katanya.

Krishna menambahkan, berkas tersebut melibatkan saksi dari berbagai disiplin ilmu serta didasarkan pada metode penyelidikan dan penyidikan. "Tidak boleh ngarang-ngarang, ada standar operasional prosedurnya," ucapnya. Saat ini berkas tersebut sedang dilengkapi, sementara saksi-saksi yang dibutuhkan menurut dia sudah cukup.

Terkait dengan adanya dua versi rekonstruksi milik penyidik dan Jessica, dalam hal perbedaan pada beberapa adegan, Krishna mengatakan keduanya akan tetap dibawa ke pengadilan. "Dua rekonstruksi dalam satu berkas, nanti hakim yang menilai," tuturnya.

Rencananya, kata Krishna, berkas mulai dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan. "Berkas dikebut, minggu depan Insha Allah kami upayakan diserahkan tahap pertama ke jaksa penuntut umum," ujarnya. Menurut Krishna, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Saat itu Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.

Mirna juga mengalami kejang-kejang dan keluar busa dari mulutnya. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di mal Grand Indonesia.

Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

29 Desember 2022

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebagai bukti meringankan.

Baca Selengkapnya

Tangmo Nida Diduga Tewas karena Kecelakaan, Polisi Thailand Periksa Rekannya

7 Maret 2022

Tangmo Nida Diduga Tewas karena Kecelakaan, Polisi Thailand Periksa Rekannya

Pemeriksaan terhadap lima rekan Tangmo Nida telah dilakukan oleh pihak kepolisian Thailand, termasuk manajer.

Baca Selengkapnya

Sedang Swafoto di Gedung Kosong, Pemuda di Sunter Tewas karena Terjatuh

24 Januari 2022

Sedang Swafoto di Gedung Kosong, Pemuda di Sunter Tewas karena Terjatuh

Seorang pemuda ditemukan tewas di gedung kosong yang ada di daerah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

7 April 2021

Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

Guru besar, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ronny Rasman Nitibaskara wafat pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Selengkapnya

BPBD DKI Catat 5 Orang Meninggal Akibat Banjir Jakarta

21 Februari 2021

BPBD DKI Catat 5 Orang Meninggal Akibat Banjir Jakarta

JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta mengatakan pihaknya mencatat ada 5 korban jiwa dari peristiwa banjir yang menggenangi Jakarta pada Sabtu, 20 Februari 2021. Korban, kata dia terdiri dari lansia dan anak-anak. "Korban merupakan lansia 67 tahun berjenis kelamin laki-laki yang terkunci di dalam rumah, di Jatipadang, Jakarta Selatan. Selain itu 4 anak-anak, terdiri dari 3 anak laki- laki di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat yang hanyut terseret arus banjir saat sedang bermain, dan 1 anak perempuan usia 7 tahun yang tenggelam di Jakarta Barat," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Telisik Kematian WN Jepang Saat Isolasi Mandiri di Apartemen

9 Februari 2021

Polisi Telisik Kematian WN Jepang Saat Isolasi Mandiri di Apartemen

Polisi masih mendalami temuan warga negara Jepang yang meninggal di apartemen kawasan Sawah Besar saat isolasi mandiri karena positif Covid-19.

Baca Selengkapnya

Mengenang 4 Fakta Ennio Morricone, Komposer Lawas yang Wafat

7 Juli 2020

Mengenang 4 Fakta Ennio Morricone, Komposer Lawas yang Wafat

Ennio Morricone meninggal dunia pada Senin, 6 Juli 2020. Simak 4 fakta tentangnya.

Baca Selengkapnya

Bayi Kembar Irish Bella Meninggal, Berbagai Risiko Hamil Kembar

7 Oktober 2019

Bayi Kembar Irish Bella Meninggal, Berbagai Risiko Hamil Kembar

Kabar duka tengah meliputi pasangan Ammar Zoni dan Irish Bella. Bayi kembar mereka meninggal dalam kandungan. Intip beberapa risiko hamil kembar.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya