Tersangka Pencuri Listrik Dipindah ke Kejaksaan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 12 Februari 2016 04:54 WIB

Ilustrasi PLN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Empat tersangka pencuri listrik yang ditahan di penjara Cipinang, Jakarta Timur, dipindahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 11 Februari 2016.

"Sebetulnya lima, tapi satu masih buron," ujar Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi PT PLN Distribusi Jakarta Raya Aries Dwianto di Lapas Cipinang, Kamis, 11 Februari 2016.

Empat tersangka itu berinisial TF, AET, W, dan S. Mereka adalah petugas pelayanan teknik PLN. Memakai rompi merah tahanan, mereka berjalan ke luar lapas sambil menundukkan kepala. Hari ini mereka siap diadili.

Pencurian yang dilakukan oleh petugas outsorcing PLN tersebut melibatkan PT Wirajaya Packindo. Namun, yang ditangkap saat ini hanyalah eksekutornya. Sementara pemilik perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas tersebut masih dalam proses penyidikan.

Aries mengatakan PLN mulai mengendus kecurangan ini pada November 2014. Sebab, perusahaan besar selalu menggunakan daya listrik yang besar. Sementara daya listrik yang digunakan PT Wirajaya relatif kecil. Pada 16 Desember 2014 terjadi kelainan pada kWh meter di PT Wirajaya Packindo.

Akhirnya, PLN menginvestigasi perusahaan itu sekitar November 2015. Hasil penyelidikan adalah hilangnya beberapa segel kelengkapan alat pembatas dan pengukur listrik. Akibat pencurian itu, PLN rugi sebesar Rp 167 miliar.

Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman Hutajulu mengatakan pencurian dilakukan dengan merusak alat pembatas dan pengukur listrik. Perusakan itu menyebabkan alat tersebut tidak dapat mengukur energi yang digunakan. "Modusnya mengotak atik pengkawatan sehingga mempengaruhi pengukuran," kata dia.

Jisman menjelaskan, pencurian dilakukan mulai tengah malam, yaitu jam 24.00 WIB. Kawat dilepas dan dipasang lagi saat jam 06.00 WIB. "Itu dilakukan berulang-ulang," katanya.

Keempat tersangka yang diciduk adalah TF, AET, W, dan S. Jisman mengatakan tersangka bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Saat ini, penyidik masih mencari tahu apakah PT Wirajaya adalah satu-satunya perusahaan yang menerima jasa listrik ilegal dari empat tersangka tersebut. "Masih kami kembangkan untuk mencari pelaku lain," kata Jisman.

MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

12 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

12 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

15 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

20 hari lalu

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

27 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

27 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

27 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.

Baca Selengkapnya

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

27 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.

Baca Selengkapnya

Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

30 hari lalu

Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN Sambung Listrik Serentak untuk 230 Pelanggan Usaha di Jakarta

41 hari lalu

PLN Sambung Listrik Serentak untuk 230 Pelanggan Usaha di Jakarta

Pemasangan listrik untuk kalanan industri, bisnis, dan UMKM membantu pergerakan ekonomi di Jakarta.

Baca Selengkapnya