TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Sektor Kramat Jati, Jakarta Timur, menangkap seorang pria yang diduga telah memeras seorang pemborong bangunan. Pria bernama Setiawan, 34 tahun, itu memeras korbannya dengan mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah menceritakan, pada 30 Januari 2016, Setiawan mendatangi seorang pemborong bangunan bernama Basuki. "Setiawan, yang mengaku dari anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), meminta uang kepada korban dan, bila tidak dikasih, pelaku mengancam akan membuat perkara dengan korban kemudian akan mengganggu pekerjaan korban," katanya, Rabu, 17 Februari 2016.
Selain itu, menurut Husaimah, Setiawan mengancam akan melakukan demo memperjuangkan hak buruh jika tidak diberi uang. Korban yang merasa terancam segera memberikan uang Rp 300 ribu kepada pelaku.
Pada 3 Februari 2016, Setiawan kembali meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban. "Korban kemudian memberikan Rp 500 ribu, tapi pelaku memaksa korban memberikan uang yang ia mau, sehingga korban terpaksa memberikan uang Rp 1 juta kepadanya," ujarnya.
Selanjutnya, kata Husaimah, pelaku terus datang dan meminta uang kepada korban. Pelaku bahkan berani mendatangi rumah korban di Jalan Inerbang Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pada 6 Februari 2016, pelaku meminta uang Rp 1 juta, lalu pada 9 Februari meminta Rp 2 juta, dan pada 10 Februari meminta Rp 1 juta. Korban yang merasa terancam selalu memberikan uang itu kepada terduga pelaku pemerasan ini.
"Pada 16 Februari 2016, pelaku kembali meminta uang ke rumah korban, tapi kali ini permintaannya itu ditolak korban sehingga terjadi keributan," tuturnya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan pelaku ke Polsek Kramat Jati.
Polisi kemudian menangkap korban di tempat kejadian dan mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi, masing-masing bertulisan “Rp 400 ribu” dan “Rp 2 juta” serta surat pernyataan penerimaan uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atas tuduhan pemerasan.
ARIEF HIDAYAT
Berita terkait
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
9 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
1 hari lalu
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.
Baca SelengkapnyaBerkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
5 hari lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri
6 hari lalu
Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis
9 hari lalu
Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya
9 hari lalu
Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
10 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaKesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi
11 hari lalu
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
11 hari lalu
Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.
Baca SelengkapnyaPengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi
11 hari lalu
Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan
Baca Selengkapnya