Ivan Haz Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiaya Pembantu  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 19 Februari 2016 16:16 WIB

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, menggelar Konferensi Pers di ruang Pers Fraksi PPP, Komplek Parlemen Senayan, 9 Oktober 2015. TEMPO/Mawardah Hanifiyani

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan terhadap pembantunya. Penetapan itu dilakukan siang ini, 19 Februari 2016.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan hari ini kepolisian telah melayangkan surat kepada Ivan. Isi surat tersebut adalah panggilan pemeriksaan Ivan sebagai tersangka pada Selasa, pekan depan.

"Hari ini kami kirim surat, besok Selasa dia kami periksa," ucap Iqbal di Mapolda Metro Jaya. Iqbal mengatakan Ivan bisa dijerat dengan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Ivan Haz adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dilaporkan pembantunya atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan juga dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah, pembantunya.

Menurut Ivan, penahanan gaji tersebut adalah permintaan Toipah sendiri karena kontrak kerja Toipah, yang seharusnya berlaku satu tahun, diperpendek menjadi lima bulan saja.

Selama ini Toipah selalu memintanya untuk mentransfer uang gaji kepada paman Toipah di kampung halaman. Namun Ivan mengaku kasihan apabila Toipah tidak memegang uang, sehingga ia memberikan Toipah gaji mingguan dengan syarat Toipah harus bekerja dengan baik.

Dengan alasan tak bisa menjaga putranya, Ivan menghentikan kontrak Toipah. Padahal, kata Ivan, Toipah meminta Ivan mengumpulkan gajinya dan memberikannya pada akhir masa kerja. Namun Toipah sudah terlebih dulu kabur.

Keterangan Ivan bertolak belakang dengan pengakuan pembantu 20 tahun tersebut. Menurut Toipah, setiap hari ia dan tiga pembantu lain mendapatkan perlakuan tidak baik dari Ivan dan istrinya. Selain mendapat jatah makan sehari sekali, Toipah mengaku gajinya ditahan oleh Ivan Haz selama sebulan tanpa alasan.

Hingga puncaknya Toipah mengaku mengalami tindak kekerasan dari Ivan berupa tendangan, pukulan, dan dihantam menggunakan kaleng botol obat nyamuk, yang membuatnya kabur dari apartemen Ivan di kawasan Ascott dengan melompat pagar. Toipah melaporkan kasus dugaan kekerasan ini ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Polda Metro Jaya membuat surat permohonan izin pemeriksaan anggota DPR Ivan Haz kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi permintaan izin memeriksa Ivan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya