Pemeriksaan Ivan Haz Batal, Ini Alasan Polisi  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 23 Februari 2016 13:33 WIB

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, menggelar Konferensi Pers di ruang Pers Fraksi PPP, Komplek Parlemen Senayan, 9 Oktober 2015. TEMPO/Mawardah Hanifiyani

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ivan Haz, meminta izin pemeriksaannya ditunda hingga pekan depan karena alasan pekerjaan. "Ivan enggak jadi datang karena ada urusan kerjaan, minta diundur seminggu lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di kantornya, Selasa, 23 Februari 2016.

Ivan seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya hari ini. Pemanggilan tersebut sehubungan dengan penetapan Ivan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap pembantunya. "Yang bersangkutan harusnya jam 10 datang dipanggil sebagai tersangka," kata Krishna.

Krishna berujar, hari ini Ivan memiliki agenda pemeriksaan. Jika pemanggilan hari ini tidak dipenuhi, akan dilakukan pemanggilan kedua, pemanggilan ketiga, disertai surat perintah penangkapan.

Ivan Haz adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dilaporkan pembantunya atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan juga dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah, pembantunya.

Menurut Ivan, penahanan gaji tersebut merupakan permintaan Toipah sendiri karena kontrak kerja Toipah, yang seharusnya berlaku satu tahun, diperpendek menjadi lima bulan saja.

Selama ini Toipah selalu memintanya untuk mentransfer uang gaji kepada paman Toipah di kampung halaman. Namun Ivan mengaku kasihan apabila Toipah tidak memegang uang, sehingga ia memberikan Toipah gaji mingguan dengan syarat Toipah harus bekerja dengan baik.

Dengan alasan tak bisa menjaga putranya, Ivan menghentikan kontrak Toipah. Padahal, kata Ivan, Toipah meminta Ivan merapel gajinya dan memberikannya pada akhir masa kerja. Namun Toipah sudah terlebih dulu kabur.

Keterangan Ivan bertolak belakang dengan pengakuan pembantu 20 tahun tersebut. Menurut Toipah, setiap hari ia dan tiga pembantu lain mendapatkan perlakuan tidak baik dari Ivan dan istrinya. Selain mendapat jatah makan sehari sekali, Toipah mengaku gajinya ditahan oleh Ivan selama sebulan tanpa alasan.

Hingga puncaknya Toipah mengaku mengalami tindak kekerasan dari Ivan berupa tendangan, pukulan, dan dihantam menggunakan kaleng botol obat nyamuk, yang membuatnya kabur dari apartemen Ivan di kawasan Ascott dengan melompat pagar. Toipah melaporkan kasus dugaan kekerasan ini ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya membuat surat permohonan izin pemeriksaan anggota DPR Ivan Haz kepada Presiden Joko Widodo melalui Mabes Polri. Surat tersebut berisi permintaan izin memeriksa Ivan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya. "Presiden sudah menerbitkan surat persetujuan untuk menyelidiki yang bersangkutan. Kami jalan terus untuk kasus ini," tutur Krishna.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

6 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya