Klinik Aborsi Menteng Pekerjakan Dokter Palsu Lulusan SMP  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 24 Februari 2016 20:25 WIB

Kepala Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid memberikan keterangan saat merlis kasus dugaan praktek aborsi ilegal di Jalan Cimandiri, Menteng, Jakarta Pusat, 24 Februari 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-Direktorat III Sumber Daya dan Lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan klinik aborsi di Menteng, Jakarta Pusat, ternyata mempekerjakan dokter palsu yang hanya lulusan SMP. "Dia ngaku dokter, background ternyata SMP, tapi melakukan tindakan medis," ujarnya, Rabu, 24 Februari 2016.

Menurut Adi, dokter palsu itu mengaku belajar ilmu kedokteran secara otodidaktik. Alat-alat yang digunakan sangat tidak memenuhi syarat karena banyak yang berkarat. Obat-obat yang diberikan kepada pasien pun sudah kedaluwarsa. "Di sana memang ada dokter asli, tapi dokter umum, bukan dokter spesialis kandungan," ucapnya.

Keberadaan klinik aborsi ilegal di Jalan Cimandiri Nomor 7 RT 06 RW 04 Kelurahan Kenari, Menteng, Jakarta Pusat, itu terungkap berkat laporan dari masyarakat. Polisi meringkus dokter, karyawan, dan calo dalam kasus itu.

Baca: Ada Klinik Aborsi, Ahok: Satpol PP Aktif Dong

Beberapa dokter tersebut berinisial AM, SAL, NEH, MN, dan UI. Kemudian karyawan HAS, R, RE, ZT, dan IA. Sedangkan calonya berinisial H, N, HS, dan SH. "Tadi malam itu, yang baru ditangkap dokter MN," katanya. Pengelola dan dokter umum dari Klinik Cimandiri yang berinisial MM alias A juga ditangkap.

Adi mengatakan modus aborsi dilakukan dengan cara tersangka menawarkan jasa kepada pasien wanita hamil yang ingin menjalani aborsi. Tarif jasa aborsi sesuai dengan usia kandungan. Jika kandungan berusia 1-18 pekan, harga yang ditawarkan Rp 2,5-10 juta atau sesuai dengan kemampuan pasien membayar.

Baca: Klinik Aborsi di Menteng Sudah Beroperasi Sejak 3 Tahun

Lebih lanjut Adi menjelaskan, tahapan yang dilakukan sebelum aborsi, calo membawa pasien ke klinik dengan membayar pendaftaran Rp 50 ribu. Pasien lalu menjalani pemeriksaan USG dengan biaya Rp 250 ribu, kemudian berkonsultasi dengan dokter perihal biaya dan aborsi yang akan dilakukan. Pasien bisa membayar dengan uang muka jika belum sanggup melunasi serta dijadwalkan menjalani aborsi paling lambat 3 hari.

Saat akan menjalani aborsi, pasien dibius lokal. Setelah itu, alat kelamin pasien dibuka menggunakan speculum. Tersangka lalu memasukkan alat sedot dan janin ditampung di sebuah tabung suction untuk dibuang ke toilet. Aborsi dilakukan dalam waktu lima menit. Pasien diberi obat antinyeri dan diminta mengecek 2 kali dalam minggu pertama dan kedua.

GHOIDA RAHMAH | DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.

Baca Selengkapnya

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.

Baca Selengkapnya

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.

Baca Selengkapnya

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat

Baca Selengkapnya

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.

Baca Selengkapnya

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.

Baca Selengkapnya

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.

Baca Selengkapnya