Alex Usman: Saya Hanya Hilir, Ada Tersangka UPS di Hulu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 1 Maret 2016 23:02 WIB

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex telah melakukan korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS), Alex Usman merasa ada tersangka lain selain dirinya. Alex mengklaim jika dirinya adalah hilir dari dugaan korupsi ini. Analogi itu didapat karena Alex mengaku dirinya hanya pelaksana dan bukan pembuat kebijakan.

"Penyidik kan masih menyelidiki, gak mungkin lah cuma saya tersangkanya. Saya kan cuma di hilirnya, tidak mungkin ini terjadi di hilir saja, di hulu juga," ujar Alex Usman di ruang Candra 7, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 1 Maret 2016. Dia menjelaskan tidak mungkin lelang dilakukan jika anggarannya tidak ada. "Ternyata anggaran ada, dan tidak mungkin dilelang jika kebijakannya enggak ada, ya udah sekarang kita dengarkan saja fakta-fakta persidangan semoga membantu hakim dalam merumuskan keputusan pengadilan," ujarnya.

Alex menambahkan jika saat ini penanganannya masih dari hilir belum ke hulu. Saat ditanya tentang dugaan adanya tersangka baru, Alex menjawab tidak tahu. "Saya banyak nggak tau, tapi di fakta persidangan banyak terungkap. Anda semua pasti ngikuti karena sekali lagi saya hanya pelaksana bukan pemberi kebijakan," ujarnya.

Hari ini Alex Usman dijadwalkan hadir untuk mendengar gugatan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Namun pembacaan tuntutan terpaksa ditunda karena belum siapnya beberapa dokumen gugatan.

"Sidang tuntutan yang harusnya dilaksanakan hari ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, sehingga sidang tuntutan akan dilakukan bersamaan dengan pembacaan pledoi pada Kamis," ujar Hakim Ketua Sutardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.

JPU dalam sidang kali ini, Tasjrifin mengatakan jika masih ada yang harus disempurnakan jadi tuntutan ditunda hingga Kamis. "Berkasnya belum sempurna jadi belum bisa saya bacakan tuntutan," ujar JPU Tasjrifin.

Dia menambahkan banyaknya keterangan saksi di persidangan selama ini belum cukup untuk memberikan informasi. Tasjrifin mengatakan ada 100 lebih saksi dan akan diberi waktu hingga Kamis. "Nanti tuntutan itu akan siap pada Kamis, lusa," ujarnya.

Sidang tipikor hari ini telat hingga 5 jam lebih. Sidang yang harusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini akhirnya dilaksakan pukul 15.00 WIB.

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya datang dari DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat bersama menjabat di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya