Ahok Geram Kabel: Jerat Ringan Tak Bikin Kapok Kontraktor  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 2 Maret 2016 18:45 WIB

Petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat mengangkat sisa-sisa kulit kabel didalam gorong-gorong yang menyumbat di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, 2 Maret 2016. Sudin Tata Air sudah mengangkut hampir 11 truk dan kembali melakukan pembersihan sisa kabel yang masih menghalangi laju air di gorong-gorong tersebut.TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus temuan kabel bekas yang menyumbat gorong-gorong di kawasan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berang. Sebabnya Ahok belum juga mendapatkan rekaman closed circuit television (CCTV).

Padahal, rekaman kamera itu bisa menolong polisi dalam menyelidiki kasus tersebut. "Kami enggak ada rekaman CCTV. Makanya, saya marahi mereka, ‘Kalian ini maunya apa?” kata Ahok. Selasa, 1 Maret 2016, Ahok sempat memarahi kepala Dinas Komunikasi dan Informatika karena belum menyerahkan CCTV.

Namun, sebetulnya tanpa rekaman CCTV pun Ahok bisa menemukan siapa yang melakukan penggalian di tempat tersebut. Lewat Peraturan Gubernur No 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, Ahok bisa menyisir kontraktor yang menggali di lokasi itu.

Isi dari aturan tersebut antara lain:

1. Pasal 2
Pasal ini menyebutkan setiap instansi wajib menyampaikan rencana induk penempatan jaringan utilitas kepada Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta). Selanjutnya Gubernur akan menetapkan rencana induk.

2. Pasal 10
Sebelum melaksanakan penempatan jaringan utilitas kontraktor harus melapor terlebih dahulu ke suku dinas terkait selambat-lambatnya 3 hari sebelum
pelaksanaan.

3. Pasal 16
Pengawasan dilakukan terhadap penggalian dilakukan pengawas teknis dan instansi.

Namun, kelemahan dari peraturan penempatan jaringan utilitas sulit mencegah kejadian terulang kembali karena aturan itu tidak memberi sanksi yang berat bagi pelaku.

Lemahnya sanksi juga tergambar dalam aturan lain, yakni Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010. Aturan ini menyebutkan: "Apabila dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ditemukan pelanggaran pelaksanaan penempatan jaringan utilitas yang tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, maka terhadap Instansi dan pelaksana dikenakan sanksi berupa : teguran/peringatan, tertulis, penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi."


Lihat videonya:




EVAN | PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

11 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

2 hari lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

Topik tentang BMKG mengimbau warga Jawa Tengah waspada potensi banjir dan tanah longsor menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

3 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

BMKG Imbau Masyarakat Jawa Tengah Waspadai Banjir Meski Jelang Kemarau

3 hari lalu

BMKG Imbau Masyarakat Jawa Tengah Waspadai Banjir Meski Jelang Kemarau

BMKG imbau masyarakat Jawa Tengah mewaspadai potensi banjir dan longsor. Jawa Tengah diperkirakan mulai masuk kemarau bulan April ini.

Baca Selengkapnya

Ratusan Rumah di Luwu Sulawesi Selatan Terendam Banjir setelah Hujan 10 Jam

4 hari lalu

Ratusan Rumah di Luwu Sulawesi Selatan Terendam Banjir setelah Hujan 10 Jam

Kendati mulai surut, BNPB mengantisipai banjir susulan.

Baca Selengkapnya

BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

4 hari lalu

BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

BNPB menyatakan, hujan lebat selama 10 jam menyebabkan banjir di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

5 hari lalu

BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

Sebelumnya banjir merendam lima daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara sejak 16 April lalu.

Baca Selengkapnya