Ibu dan Anak Ini Kompak Edarkan Obat Eximer kepada Pelajar
Editor
Suseno TNR
Selasa, 8 Maret 2016 18:31 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menangkap seorang janda bersama anaknya karena mengedarkan pil eximer kepada para pelajar. Penangkapan ini dilakukan setelah seorang pelajar tewas akibat overdosis pil eximer.
Kepala Polsek Pebayuran Ajun Komisaris Siswo mengatakan dua tersangka yang ditangkap itu adalah Emis, 40 tahun, dan anaknya, Nandar Sunarya, 21 tahun. Mereka dibekuk di rumahnya di Kampung Wates RT 02 RW 03, Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin, pada Minggu malam, 6 Maret 2016.
Siswo mengatakan nama Emis dan Nandar muncul ketika polisi menyelidiki kematian seorang pelajar yang tewas akibat overdosis pil eximer. "Kami mendapatkan informasi penjual obatnya," kata Siswo, Selasa, 8 Maret 2016.
Pil eximer sebenarnya adalah obat golongan anti-psikotik yang berfungsi untuk mengurangi gejala psikotik atau gangguan jiwa. Karena itu, obat ini tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai obat penenang. Orang yang mengkonsumsi obat ini secara sembarangan akan dijerat dengan Undang-Undang kesehatan dan Undang-Undang Psikoterapi karena menyebabkan kecanduan.
Setelah mendapatkan identitas ibu dan anak itu, polisi segera menggerebek tempat tinggal mereka. Ibu dan anak tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir pil eximer yang disimpan dalam dua stoples. "Ibunya yang membeli di Karawang, sementara anaknya menjual ke pelajar di Bekasi," ujar Siswo.
Satu paket berisi empat butir eximer dijual Rp 10 ribu, sementara satu stoples yang berisi seribu butir pil dibeli seharga Rp 800 ribu. Apabila dikalkulasikan, keuntungan mereka menjual pil eximer satu stoples sebesar Rp 1,7 juta. "Selama berjualan sebulan, sudah tiga stoples yang dijual," tutur Siswo.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pebayuran Inspektur Dua Suhardi mengatakan konsumen pil tersebut ialah para pelajar di wilayah Pebayuran dan Kedungwaringin yang suka tawuran. Mereka mengkonsumsi itu agar ngefly sehingga nyali lebih berani. "Itu hanya sugesti, padahal efek mengkonsumsi itu berbahaya tanpa resep dokter," ucapnya.
Apalagi, kata dia, bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, seperti 5-10 butir sekaligus. Efeknya bisa kematian karena kelebihan dosis.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Psikoterapi. "Kami masih mencari pemasok obat tersebut," kata Suhardi.
ADI WARSONO