Terbukti Korupsi UPS, Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 10 Maret 2016 18:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 UPS (suplai daya bebas gangguan), Alex Usman, menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex merupakan mantan Kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016.

Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu divonis penjara 6 tahun dan denda 500 juta dengan subsider 6 bulan. Setelah memberi putusan, hakim mempersilakan Alex berkonsultasi dengan pengacaranya terkait dengan putusan ini. "Setelah berkonsultasi, saya menerimanya," kata Alex di depan hakim dan jaksa penuntut umum. Hakim pun menyatakan perkara ini telah selesai.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntutkan. Sepekan lalu, Alex dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenai denda pidana sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Alex tidak dikenai biaya pengganti, tapi dikenai biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Adapun yang memberatkan Alex adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankannya adalah Alex selalu kooperatif dan sopan saat menghadiri persidangan. Dia juga tidak menikmati harta korupsi. "Selanjutnya, yang meringankan lagi, terdakwa menyesali perbuatannya, lalu memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum," ujar jaksa penuntut umum, Tasjrifin.

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBDP 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex sebelumnya diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, terdakwa Alex telah merencanakan pengadaan UPS. Ia sengaja mengikutsertakan sejumlah perusahaan, seperti PT Offistarindo Adhiprima, CV Istana Multimedia Center, dan PT Duta Cipta Artha, dalam proses pelelangan. Perusahaan-perusahaan ini yang belakangan menjadi pemenang lelang.

Dua tersangka lainnya ialah anggota DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat menjabat di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014. Jaksa menyebut Fahmi Zulfikar meminta fee sebesar 7 persen. Fahmi disebut kongkalikong dengan Alex untuk meloloskan dana pengadaan UPS sebesar Rp 300 miliar di APBD-P 2014.




MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya