Ahok Sebut Praperadilan Kasus Sumber Waras Dipaksakan  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 15 Maret 2016 07:17 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Pemeriksaan Ahok yakni sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Fahmi Zulfikar. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan permohonan praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dipaksakan. Menurut aturan, kata Ahok, praperadilan bisa dilakukan bila perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, bukan di tahap penyelidikan.

"Saya enggak begitu mengerti hukum, ya. Tapi bagaimana bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak ke penyidikan," kata Ahok di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.

Ahok menilai ada pihak yang sengaja secara untuk memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke tahap penyidikan. Namun Ahok meyakini KPK bekerja profesional. "Kalau enggak ada barang bukti bagaimana mau naik ke penyidikan? Mungkin dia dengan cara itu mau menaikkan ke arah penyidikan. Ya enggak bisa, dong," kata Ahok.

BACA:
KPK Tegaskan Belum Ada Korupsi di Kasus Sumber Waras
Lulung Klaim Temukan Bukti Baru Korupsi RS Sumber Waras
Belum Ada Korupsi Sumber Waras, Ahok: KPK Kerja Profesional
Kasus Sumber Waras, Ahok Merasa Sekelas Presiden

Menurut Ahok, jika cara tersebut dilakukan untuk menjegalnya dalam pemilihan Gubernur DKI 2017 mendatang, hal itu naif. Ahok menantang agar kasus tersebut segera dibuka karena selama ini pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI tidak boleh dipublikasikan. "Coba kalau dipublikasikan, orang juga akan ketawa mendengar, memaksa-maksa sesuatu yang jelas enggak ketemu," tutur Ahok.

Pemohon praperadilan dinilai Ahok tidak memahami bahwa ada dua sertifikat kepemilikan lahan RS Sumber Waras. Demikian juga nilai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)-nya dibandingkan dengan jalan di belakangnya berbeda. BPK menyebut RS Sumber Waras terletak di Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya Rp 7 juta per meter persegi. Adapun Ahok, sesuai dengan keterangan Direktorat Jenderal Pajak, berkukuh menyebut Sumber Waras ada di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20 juta. "Pasti dia pikir sertifikat Sumber Waras ini satu," kata Ahok.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada 11 Februari lalu. MAKI menilai proses penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras lamban. Permohonan praperadilan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta dan didaftarkan dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 Maret 2016. Namun pihak termohon, yaitu KPK, tidak memenuhi panggilan. Walhasil, persidangan ditunda hingga pekan depan.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

19 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

22 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya