MA Perberat Hukuman Udar Pristono Jadi 13 Tahun, Ahok: Top!

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 Maret 2016 15:02 WIB

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar terbukti menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama senang dengan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara. "Bagus! Berarti Hakim Agung Artidjo top! Itu baru ada keadilan," kata Ahok seusai peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Taman Tanah Abang III, Kamis, 24 Maret 2016.

Udar Pristono terjerat kasus pembelian bus Transjakarta dari Cina. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Udar mengajukan banding. Bukannya diperingan, hakim malah menambah hukuman Udar menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Udar dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh majelis hakim di antaranya Artidjo, Krisna Harahap, dan M.S. Lume. Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga mewajibkan Udar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sementara itu, barang bukti disita sebagian untuk negara.

Udar didakwa karena terjerat kasus pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013. Udar menggelontorkan dana untuk membeli 656 unit bus dan dibagi menjadi 14 paket yang mencapai Rp 1,8 triliun. Ternyata pengadaan bus tersebut ditemukan bermasalah karena banyak bus yang rusak pada hari pertama beroperasi.

Udar dihukum karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 11 jo Pasal 12-b ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Udar terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

27 Januari 2024

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual

20 Mei 2023

Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual

Polda Metro Jaya akan menyiapkan polantas di lokasi yang rawan penerobosan busway Transjakarta. Tilang manual tanpa kecuali.

Baca Selengkapnya

Agar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta

11 November 2022

Agar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta

Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, mengatakan perlu ada pendidikan dan penegakan hukum yang tegas untuk membuat masyarakat peduli jalur sepeda

Baca Selengkapnya

Bus Transjakarta Blok M-Kota Terjebak di Jalan Sempit, Ini Penjelasannya

16 Juni 2022

Bus Transjakarta Blok M-Kota Terjebak di Jalan Sempit, Ini Penjelasannya

Bus Transjakarta rute Blok M-Kota sempat terjebak di jalan sempit kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

15 Juli 2021

Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

Kejagung menyatakan pelelangan aset merupakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus.2016 tertanggal 23 Maret 2016.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Porsche Boxster Terobos Jalur Busway, Ini Beberapa Sanksinya

25 April 2021

Pengemudi Porsche Boxster Terobos Jalur Busway, Ini Beberapa Sanksinya

Pengemudi mobil sport Porsche Boxster putih tak cuma menerobos jalur Transjakarta, tapi juga menghalangi jalannya bus.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru Gerombolan Sopir Ojek Online Perusak Taksi

26 Juli 2019

Polisi Buru Gerombolan Sopir Ojek Online Perusak Taksi

Video gerombolan sopir ojek online melampiaskan kemarahannya dengan merusak mobil taksi Blue Bird viral.

Baca Selengkapnya

Beda Versi Transjakarta, PPD Soal Puluhan Bus Mangkrak di Ciputat

24 Juli 2019

Beda Versi Transjakarta, PPD Soal Puluhan Bus Mangkrak di Ciputat

Sebanyak 36 bus Transjakarta berwarna oranye mangkrak di belakang pool Perum PPD di Ciputat. Milik siapa?

Baca Selengkapnya

Massa Demo di Bawaslu Bubar, Jalan Thamrin Kembali Dibuka

10 Mei 2019

Massa Demo di Bawaslu Bubar, Jalan Thamrin Kembali Dibuka

Kapolres Jakarta Pusat mengatakan massa demo di Bawaslu telah bubar dengan tertib.

Baca Selengkapnya

Kisah dari Busway Transjakarta, Bus Dipukul Bambu Dipaksa Mundur

10 Mei 2019

Kisah dari Busway Transjakarta, Bus Dipukul Bambu Dipaksa Mundur

Massa demo di Bawaslu sempat tegang di busway Transjakarta.

Baca Selengkapnya