Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali ke Polda Metro Jaya, usai menjalani 6 hari observasi dan pemeriksaan kejiwaan di RSCM, 16 Februari 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan institusinya mengembalikan lagi berkas pemeriksaan Jessica Kumala Wongso kepada penyidik kepolisian. Langkah ini diambil karena jaksa menilai berkas itu belum lengkap. "Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," ucap Waluyo, Selasa, 29 Maret 2016.
Waluyo tidak bersedia menjelaskan secara detail ihwal petunjuk jaksa yang belum dilengkapi polisi tersebut. Dia hanya menyatakan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keterangan tersangka dan saksi harus benar-benar jelas agar memiliki nilai sebagai alat bukti. "Nah, dari keterangan saksi itu, perlu ditambah supaya memenuhi ketentuan tersebut," ujarnya.
Jessica dituduh telah menabur racun sianida di kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin di kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Mirna tewas, dan polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Sehari kemudian, polisi menangkap dan menahan Jessica.
Pada 19 Februari, polisi menyerahkan berkas pemeriksaan Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun jaksa mengembalikan berkas itu pada 3 Maret 2016 karena dinilai belum lengkap.
Polisi kemudian memperbaiki berkas Jessica dan menyerahkan kepada Kejaksaan pada 21 Maret lalu. Pada berkas yang diperbaiki itu, polisi juga menyertakan catatan kriminal Jessica selama perempuan itu tinggal di Australia.