TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, kembali mentok di kejaksaan. Jaksa menyatakan berkas Jessica belum lengkap.
Menurut Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, berkas, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan tersangka, belum lengkap.
"Kemudian keterangan tersangka dan ahli ada beberapa penambahan supaya nanti keterangan ahli maupun saksi memiliki nilai atau kualifikasi sebagai alat bukti. Intinya, saat ini nilai kualifikasi sebagai alat bukti belum sempurna," kata Waluyo saat dihubungi pada Selasa, 29 Maret 2016.
Karena itu, Waluyo akan mengembalikan berkas tersebut kepada tim penyidik dalam waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Maret 2016 berkas dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.
Mengenai ketentuan penahanan Jessica, menurut Waluyo, ia diduga melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun bui atau seumur hidup atau hukuman mati. Maka, berdasarkan Pasal 29 KUHAP, apabila ancaman hukuman mati di atas 9 tahun, tersangka bisa memperpanjang ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari. "Jadi 30 tambah 30, 60 hari. Total Jessica bisa ditahan penyidik maksimal 120 hari," kata Waluyo.
Tim kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam, sudah mengetahui berkas tersebut belum lengkap dan sejak kemarin sudah diminta penyidik menandatangani penahanan Jessica. Namun, baru hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya berencana menandatangani berkas tersebut.
"Saya mau lihat, itu perpanjangan masa penahanan dari penetapan pengadilan atau kepolisian. kalau itu penetapan dari pengadilan, berarti diperpanjang, pasti saya tanda tangan," kata Hidayat.
DESTRIANITA K.
Berita terkait
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
3 hari lalu
Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung
3 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi
Baca SelengkapnyaPenemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan
4 hari lalu
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo
4 hari lalu
Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari
5 hari lalu
Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.
Baca SelengkapnyaTante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu
5 hari lalu
Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun
5 hari lalu
Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaTemuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan
5 hari lalu
Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.
Baca SelengkapnyaPembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin
5 hari lalu
Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.
Baca SelengkapnyaMotif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih
6 hari lalu
Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.
Baca Selengkapnya