TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan siapa pun yang ingin menghentikan proyek reklamasi maka harus membuat undang-undang baru. Hal ini terkait dengan kesepakatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membatalkan reklamasi.
"Reklamasi itu kalau dia menolak pun silakan DPR putusin. Sekarang Bu Susi (Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan) berani enggak batalin reklamasi? Makanya kita tunggu saja, aku mah nurut-nurut sajalah," kata Gubernur Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, 14 April 2016.
BACA: TERKUAK: Aguan Diduga Dalang Suap Reklamasi, Ini Buktinya
Menurut Ahok, untuk memutuskan pemberhentian izin reklamasi, pemerintah pusat dan legislatif harus membuat undang-undang yang baru. Untuk membuat aturan ini, Ahok mengatakan perlu persetujuan dari presiden. Itu pun, menurut Ahok, masih dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ia berharap aturan yang dibuat nanti tak memiliki misi terselubung. "Yang penting jangan akal-akalan untuk menekan pengusaha. Hati-hati juga nih," ucap Ahok. Toh, kata Ahok, pada akhirnya keputusan tetap di tangan presiden. Hal ini berdasar pengalamannya di DPR. Selama bekerja di DPR pengesahan aturan tetap melalui presiden.
BACA: SUAP REKLAMASI: Aguan dan Cerita Geng STOP dari DPRD DKI
Wacana penghentian reklamasi terus bergulir. Permintaan menghentikan reklamasi pernah terjadi 2003, Kementerian Lingkungan Hidup saat itu menuntut pembatalan izin reklamasi lantaran dianggap merusak lingkungan. Tuntutan ini digugat balik pengembang. Akhirnya, Mahkamah Agung pada 2011 memenangkan gugatan ini.
Setelah 2012, proyek reklamasi Teluk Jakarta pun kembali berlanjut. Pada 2014, Ahok mengeluarkan sejumlah izin untuk memulai pengerukan. Izin tersebut di antaranya adalah izin Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015.
BACA: TERUNGKAP: Begini Percakapan Sunny Tanuwidjaja dan Aguan
Izin Pulau I kepada PT Jaladri Pakci dengan SK Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dengan SK Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014, 22 Desember 2014.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
BERITA MENARIK
Kisah Getaran Cinta, Asmara Berliku Agus Leo & Misye Arsita
Kenapa Orang-orang Ini Kesal dan Merasa Ditipu Ridwan Kamil
Ditangkap KPK, Jaksa Deviyanti Ternyata Sering Berjualan Kue
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
1 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
1 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
5 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
6 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
8 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
10 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
40 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
40 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Selengkapnya81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok
54 hari lalu
Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.
Baca SelengkapnyaRamai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?
57 hari lalu
Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?
Baca Selengkapnya