Sering Beri Perintah Lisan, Yusril: Ahok Tidak Kesatria  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 24 April 2016 14:16 WIB

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra menghadiri rapat akbar masyarakat Jakarta di parkiran Masjid Keramat Luar Batang, Jakarta, 20 April 2016. Rapat akbar tersebut digelar terkait dengan rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemprov DKI awal Mei 2016 mendatang. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra terus mengkritik Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Yusril menilai Ahok tak menunjukkan sikap kesatria dalam menjalankan tugasnya.

Ia menilai selama ini Ahok terlalu banyak membebankan tanggung jawab kepada pelaksana administrasi di bawahnya, yakni camat dan wali kota. Indikasinya, dalam setiap penggusuran yang dilakukan, perintah selalu dikeluarkan secara lisan.

“Gubernur-nya kan sembunyi, enggak pernah berani berhadapan dengan rakyatnya sendiri. Itu yang saya anggap Gubernur DKI bukan orang yang kesatria. Kalau berani ambil keputusan harusnya dituangkan ke surat perintah,” kata Yusril saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 24 April 2016.

Baca: Pademangan Tergenang, Ahok Cecar Wali Kota Jakarta Utara

Hal ini, menurut Yusril, akan membebani wali kota dan camat yang merupakan tenaga pelaksana. Yusril mengatakan, berbeda dengan di daerah lain, di Jakarta, proses pengambilan keputusan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI, dalam hal ini dilakukan oleh Ahok. Sedangkan wali kota hanya bertugas menjalankannya.

Dalam pengamatan Yusril, selama ini Ahok tidak pernah bersentuhan langsung dengan warga. Komunikasi selalu dilakukan oleh wali kota dan camat. Perintah penggusuran pun tidak pernah dilakukan melalui surat keputusan dan surat perintah oleh Gubernur. Ahok selama ini selalu memerintah secara lisan. Surat akhirnya dikeluarkan oleh wali kota dan camat.

Akibatnya, seandainya tuntutan dilakukan pun, ia hanya bisa melayangkannya kepada wali kota ataupun camat. Padahal pembuat keputusan ada di tangan Gubernur. “Wali kota dan camat dihadapkan pada kondisi dilematis,” ujar Yusril.

Yusril pun mengaku hal ini pulalah yang menjadi alasan sulit untuk menggugat Ahok. “Selama ini Pak Ahok bilang, ‘Ayo dong gugat’. Kalau gini, yang bisa saya gugat cuma camat. Masalahnya, Pak ahok yang punya kebijakan, tapi selama ini enggak pernah ngeluarin surat perintah.”

Sebagai kuasa hukum warga Penjaringan, Yusril memang berniat menggugat Ahok. Ia pun kerap mengeluarkan komentar terkait dengan penggusuran yang kerap dilakukan Ahok. Menanggapi hal ini, Ahok meminta Yusril untuk menggugat dirinya.

Ahok juga sempat menuding Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi bersekongkol dengan Yusril lantaran belum juga menggusur warga di bawah jalan layang Ancol, atau yang dikenal dengan Bottle Neck.

Hal ini kemudian dibalas oleh Rustam dalam akun Facebook-nya. Ia mengaku kecewa atas tudingan yang dilontarkan Ahok itu. Saat dikonfirmasi oleh Tempo mengenai hal ini, Ahok mengaku tudingan tersebut hanya bercanda.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI


Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

23 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

24 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

24 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

25 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

26 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

26 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya