Jelang aksi buruh, kegiatan warga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor berlangsung normal di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 1 Mei 2016. TEMPo/Arkhelaus
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan ribu buruh dari Jakarta dan sekitarnya berencana menggelar aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Rencana aksi mereka siang ini tak mengurangi antusiasme warga menikmati Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car-Free Day (CFD).
"Saya malah kira demonya engak jadi, tapi enggak berpengaruh sih," kata Nunung, ibu rumah tangga berumur 48 tahun, di Stadion Utama GBK, Jakarta, Minggu, 1 Mei 2016. Nunung menikmati CFD bersama suaminya, Suparman. Mereka datang dari Bekasi bersama dua anaknya untuk berolahraga sejak pukul 07.00.
Warga masih menikmati CDF dengan berolahraga. Nunung mengaku keluarganya tak mempermasalahkan demo buruh. Tapi dia hanya mengurangi waktunya bergiat di CFD. "Paling biasanya sampai pukul 09.00," ucapnya.
Sampai pukul 08.15, sejumlah arena olahraga di kompleks Stadion GBK masih dipakai warga. Mereka berolahraga di lapangan softball, lapangan latihan sepak bola internasional, dan jogging track di sisi luar stadion.
Stadion GBK rencananya akan menjadi lokasi berkumpul buruh pada puncak May Day tahun ini. Buruh dari berbagai tempat akan datang ke Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya memperkirakan jumlah buruh mencapai 80 ribu orang. Mereka akan long march dari Istana Negara dan Bundaran Hotel Indonesia menuju ke Gelora Bung Karno. Mereka akan mendeklarasikan pernyataan buruh tahun ini.
Meski CFD berlangsung normal, sejumlah aparat kepolisian sudah bersiaga di Stadion GBK dan sekitarnya. Dari pantauan Tempo, polisi menjaga titik-titik persimpangan dari perempatan Jalan M.T. Haryono sampai Jalan Gatot Subroto. Mereka berjaga di titik rawan macet, di antaranya di simpangan menuju kawasan Tegal Parang.
Walikota Hendi Teruskan Aspirasi Buruh Lewat APEKSI
3 Mei 2021
Walikota Hendi Teruskan Aspirasi Buruh Lewat APEKSI
Walikota Semarang menyampaikan kekhawatiran para pekerja terkait UU Cipta Kerja. Antara lain sistem kerja kontrak, praktik outsourcing, dan waktu kerja yang eksploitatif