TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin mengatakan saat ini jaksa tengah menyidik dugaan korupsi pembangunan trotoar di wilayah Jakarta Selatan.
"Diduga, kerugian negara kurang lebih Rp 3,5 miliar dari alokasi proyek Rp 13 miliar," kata Sarjono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Mei 2016. Kejaksaan menduga, proyek ini melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sarjono, proyek pembuatan trotoar dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak diselesaikan tepat waktu. "Padahal, dananya sudah dicairkan 80 persen," ujarnya. Sesuai dengan kontrak, anggaran proyek ini sekitar Rp 13 miliar.
Pengguna anggaran proyek tersebut ialah Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan. Rekanan yang memenangkan tender adalah PT IM. Pemenang tender mengoper pengerjaan proyek ke kontraktor perseorangan. Kontraktor itu menyerahkan lagi ke pihak lain. "PT IM tidak bekerja apa-apa."
Sarjono mengatakan Kejaksaan sudah memeriksa 13 saksi. Jaksa sudah menyita dokumen-dokumen pelelangan dan kontrak. Kejaksaan sedang mengajukan permintaan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun jaksa belum menentukan tersangka. "Masih penyidikan umum," ujar Kepala Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid. Proyek ini dikerjakan di delapan titik di sekitar Cilandak. Seharusnya, proyek selesai pada Desember 2015.