Hasil Survei Reklamasi: Jakarta Bisa Rugi Rp 1,3 Triliun  

Kamis, 5 Mei 2016 10:09 WIB

Seorang warga berkostum unik saat melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Pemprov DKI Jakarta telah menertibkan beberapa pemukiman di sekitar proyek reklamasi ini. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai reklamasi pantai di Teluk Jakarta melanggar aturan. Keputusan itu didasarkan pada survei Kementerian pada 8 dan 27 April 2016 yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, ditemukan membangun Pulau C dan Pulau D secara berimpit, yang seharusnya terpisah 300 meter.

Pelanggaran itu bisa membuat Jakarta rugi besar. Sebab, potensi perikanan di Teluk Jakarta bakal hilang nilainya yang mencapai triliunan rupiah. Kehilangan nilai beberapa ikan ekonomis penting di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman mencapai Rp 1,31 triliun per tahun.

Pulau C seluas 276 hektare dan Pulau D seluas 312 hektare sudah selesai dibangun, tapi tanpa kanal pemisah. "Seharusnya itu dibuat terpisah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Bramantya Satyamurti kepada Tempo, Rabu, 4 Mei 2016.

Hasil survei Kementerian Kelautan menemukan banyak pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta. Inilah hasil surveinya.

Pulau L

Luasnya 481 hektare dan dibangun PT Manggala Krida Yudha melekat dengan bibir pantai.

Pulau P

Luasnya 463 hektare dan dibangun PT Kawasan Berikat Nusantara melekat pada batas pantai.

Pulau C dan Pulau D

Luasnya masing-masing 276 hektare dan 312 hektare serta dibangun PT Kapuk Naga Indah. Kedua pulau tersambung.

a. Realisasi fisik pulau reklamasi tak sesuai dengan perencanaan.

b. Jarak antarpulau kurang dari 300 meter dan kedalaman laut kurang dari 8 meter.

c. Analisis mengenai dampak lingkungan dan izin reklamasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibuat per pulau. Namun, lantaran luasnya lebih dari 500 hektare, diperlukan izin dari Kementerian Kelautan.

d. Model hidrodinamika arus laut Teluk Jakarta dengan keberadaan pulau reklamasi berpotensi membuat pulau-pulau kecil tergerus dan hilang. Selain itu, berpotensi membuat kawasan laut di depan pulau reklamasi menjadi kolam limbah, sedimen, dan air tawar.

e. Kehilangan nilai beberapa ikan ekonomis penting di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman yang mencapai Rp 1,31 triliun per tahun.

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan





Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya