Penggusuran, Pemprov DKI Ajak Warga Lauser Berdialog Lagi

Reporter

Senin, 9 Mei 2016 17:02 WIB

Warga Kampung Lauser berkumpul di lapangan Lauser menolak penggusuran, Senin, 9 Mei 2016. TEMPO/Bagus Prasetiyo

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Bidang Pemerintahan Wali Kota Jakarta Selatan Jayadi menyatakan pihaknya tetap meminta warga Kampung Lauser, Hang Jebat, RT 08 RW 08, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengosongkan kawasan tersebut. Lahan itu merupakan lahan milik Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya, yang akan digunakan sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Hari ini warga Kampung Lauser menemui Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk membicarakan masalah tersebut. Dalam pertemuan itu, DPRD menyarankan surat perintah bongkar ditangguhkan.

Jayadi mengatakan hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada Wali Kota. Mereka akan kembali membuka dialog dengan warga bersama PAM Jaya dan Badan Pertanahan Nasional. "Sebagaimana yang direkomendasikan DPRD," ujarnya di gedung DPRD, Senin, 9 Mei 2016.

Surat peringatan pertama telah dilayangkan PAM Jaya pada 29 April lalu. PAM Jaya, kata Jayadi, akan menyerahkan aset berupa tanah yang dihuni warga seluas 2.084 meter persegi kepada pemerintah DKI untuk dijadikan RPTRA.

"PAM Jaya akan menyerahkan tanah tersebut kepada Pemprov DKI. Nah, ini sesuai dengan rencana kota tanah tersebut akan dijadikan RPTRA. Kami akan kembalikan sesuai dengan fungsinya," tuturnya.

Pemerintah DKI, kata Jayadi, sebetulnya sudah mengajak warga berdialog untuk membicarakan solusi permasalahan. Namun warga tidak pernah menghadiri undangan tersebut. "Kami pun enggak main sikat. Tiga kali kami ajak berdialog, tapi warga tidak pernah datang," katanya.

Meskipun warga menganggap pemberitahuan pengosongan lahan terlalu cepat, Jayadi menampiknya. Menurut dia, soal lahan warga Leuser ini bukan persoalan cepat atau lambatnya pemberitahuan, melainkan ada hak orang lain yang harus diberikan.

"Karena sudah ada ketentuan. Kami hargai warga punya hak mereka kalau mereka bisa tunjukkan ada sertifikat bukti jual-beli atau girik. Tapi warga tidak bisa menunjukkan sama sekali," ucapnya.

Ada 63 keluarga yang menempati lahan seluas 2.084 meter persegi itu. Menurut Jayadi, warga yang tinggal di atas tanah PAM itu berawal dari orang tua mereka yang tinggal di sana karena statusnya sebagai pegawai PAM. Namun lahan tersebut digunakan secara turun-temurun. "Bahkan sudah banyak juga yang mengontrak di sana. Ada 30 keluarga yang mengontrak," katanya.

Saat ini, Jayadi menyebutkan, SP-1 tetap berlaku. Pemerintah DKI juga akan tetap menjalankan saran DPRD untuk menangguhkan surat perintah bongkar hingga waktu yang belum ditentukan.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

17 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

18 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

26 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

28 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

37 hari lalu

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

39 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

41 hari lalu

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

41 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

41 hari lalu

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

41 hari lalu

Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Surat yang minta Warga Pemaluan di kawasan IKN membongkar rumah mereka menjadi sorotan. OIKN berjanji bedah rumah warga yang tak sesuai master plan.

Baca Selengkapnya