Kementerian Kirim Petugas Bantu Pulau Reklamasi Lengkapi Izin

Reporter

Kamis, 12 Mei 2016 22:27 WIB

Plang Pemberhentian Sementara Proyek Reklamasi yang dipasang oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) di Pulau C, Jakarta, 11 Mei 2016. KLHK mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan Pulau C dan D serta G karena dinilai telah melanggar aturan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah mengirim tim khusus untuk membantu pengembang memperbaiki proses reklamasi dan segala perizinan yang dibutuhkan.

"Dia (pengembang) pasti enggak mengerti karena kami bilang harus lakukan a, b dan c," kata Siti kepada wartawan di kantornya pada Kamis, 12 Mei 2016.

Siti menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan PT Kapuk Niaga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra melengkapi berbagai perizinan, termasuk soal analisis dampak lingkungan.

Karena banyaknya hal yang harus dilengkapi, Siti mengerahkan timnya untuk memberi pengarahan terkait hal-hal yang harus dilakukan pengembang.

Siti juga menegaskan pihaknya telah melarang pembangunan Pulau E di Teluk Jakarta. Sebelumnya, PT Kapuk Niaga Indah berencana membangun Pulau E menggunakan analisis dampak lingkungan pulau yang berbeda.

Anak perusahaan PT Agung Sedayu itu juga terbukti menggabungkan Pulau C dan D Teluk Jakarta yang seharusnya terpisah.

Saat ini pihaknya menginginkan perbaikan di berbagai lini, mulai perbaikan kajian prediksi dampak, rencana menyeluruh peruntukan reklamasi, dan membangun kanal pemisah antara Pulau C dan D paling lama 90 hari masa kalender. Banyak hal lain yang dikritik Siti.

Dia juga membebankan hal sama kepada PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G. Perusahaan tersebut terbukti tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan jenis material urukan reklamasi.

Mereka juga tak pernah berkoordinasi dengan para nelayan, PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi sebagai pihak yang paling terdampak dalam proyek ini.

"Supervisi juga harus dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta," ucap Siti. Menurut dia, jika proses supervisi berjalan dengan lancar, pengawasan akan berjalan sesuai dengan keputusannya.

Pemerintah memutuskan memberlakukan moratorium reklamasi Teluk Jakarta dengan menghentikan semua kegiatan reklamasi karena alasan perizinan. Pengembang selama ini membangun pulau reklamasi secara serampangan dan menabrak sejumlah aturan.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mengawasi perusahaan-perusahaan itu untuk melengkapi berbagai perizinan.

AVIT HIDAYAT




Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

43 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

Kala Posisi Duduk Mendes dan Menteri KLHK di Rapat Kabinet Jokowi Jadi Bahan Candaan

9 Januari 2024

Kala Posisi Duduk Mendes dan Menteri KLHK di Rapat Kabinet Jokowi Jadi Bahan Candaan

Para menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi bergurau mengenai posisi duduk dalam sidang paripurna Kabinet Indonesia Maju pagi ini.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Sebut RI Konkret Atasi Perubahan Iklim, Menteri LHK: Kita Tidak Cuma Komitmen

30 November 2023

Sebut RI Konkret Atasi Perubahan Iklim, Menteri LHK: Kita Tidak Cuma Komitmen

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan langkah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim sudah konkret dan sudah ada implementasi yang nyata.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

26 November 2023

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi serta Menteri LHK sehubungan gugatan polusi udara. Bagaimana kasus ini bermula?

Baca Selengkapnya