Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

image-gnews
Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar sehubungan dengan gugatan polusi udara. Lantas bagaimana kasus gugatan polusi udara ini bermula?

Gugatan polusi udara bermula pada 2018 hingga 2019. Laporan World Air Quality pada 2018 menyebutkan rata-rata tahunan particulate matter 2,5 di Indonesia mencapai 45,3 µg/m3. Particulate matter adalah jumlah partikel di udara, baik partikel likuid atau solid, yang membahayakan. Sedangkan PM 2,5 artinya partikel berukuran kurang dari 2,5 mikrometer dan mengancam kesehatan masyarakat bila masuk ke organ seperti paru-paru dan jantung.

Berdasarkan Data Breath Easy Jakarta, pencemaran udara di Ibu Kota didominasi emisi kendaraan bermotor yang mencapai 47 persen. Pembakaran dan kegiatan industri berada di posisi kedua dengan sumbangan 22 persen. Debu jalanan berada di posisi selanjutnya bersama kegiatan rumah tangga dengan kontribusi masing-masing 11 persen. Selain itu, pembakaran sampah sebesar 5 persen dan debu pengerjaan proyek 4 persen.

Kala itu pencemaran udara di Jakarta menjadi sorotan setelah situs penyedia peta polusi udara, AirVisual menyebutkan air quality index atau AQI di Ibu Kota berada dalam level sangat tidak sehat. Skor AQI itu menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia. Pada level itu, anak-anak dan orang dewasa yang aktif serta penderita penyakit pernapasan, seperti asma, harus menghindari aktivitas di luar ruangan yang terlalu lama.

Pada 2019, selama April hingga Mei, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia alias YLBHI, beserta Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau IBUKOTA lalu membuka pos pengaduan terkait pencemaran udara. Mereka membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencemaran udara untuk bergabung sebagai penggugat. Setelah memenuhi persyaratan, sebanyak 57 warga Jakarta lalu menggugat pemerintah.

Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dan teregistrasi di nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.pst. Gugatan dialamatkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian LHK, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kesehatan. Tiga gubernur juga turut digugat, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, terkait pencemaran di Jakarta yang juga disebabkan pencemaran udara dari Bekasi, Bogor, dan Tangerang.

Untuk Presiden Jokowi, penggugat menuntut hakim menjatuhkan dua hukuman berupa pembuatan kebijakan. Pertama, menerbitkan revisi PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi. Kedua mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketika itu, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menyatakan polusi udara ibu kota merupakan kontribusi semua penduduk Jakarta, bukan hanya industri melainkan juga para pengguna kendaraan pribadi. Pernyataan itu disampaikan Anies terhadap gugatan warga negara atau citizen lawsuit untuk mendapatkan udara bersih. Menurut Anies, para penggugat sebenarnya juga berkontribusi pada kualitas udara Jakarta yang buruk.

“Teman-teman yang melakukan tuntutan hukum itu pun senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali udah pada naik sepeda semua, kalau semua udah naik sepeda itu lain,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2019.

Dalam sidang putusan 16 September 2021 dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 yang terdaftar pada 4 Juli 2019, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan para tergugat. Hakim menyatakan Tergugat I (Presiden Jokowi), Tergugat II (Menteri LHK), Tergugat III (Mendagri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim Ketua Saifuddin Zuhri menilai para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta. Namun, majelis hakim menolak petitum gugatan dari penggugat yang memohon agar para tergugat terbukti telah melanggar hak asasi manusia. Menurut majelis telah cukup jika para tergugat terbukti telah lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Para tergugat dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum tanpa harus dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia,” kata hakim, Kamis, 16 September 2021.

Majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. Adapun Menteri LHK dihukum menyupervisi Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dalam menginventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing.

Mendagri diminta mengawasi dan membina Gubernur DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara. Sedangkan Menkes diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI Jakarta. Majelis hakim menghukum Anies Baswedan untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri LHK lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim menolak banding tersebut pada 17 Oktober 2022. Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan vonis PN Jakpus Nomor: 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS dapat dipertahankan, bahkan diperkuat. Kasasi kemudian di ajukan dengan nomor: 2560 K/PDT/2023 jo 374/Pdt.g/LH/2019/PN.JKT PST pada 1 Desember 2022.

Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Tim Advokasi IBUKOTA) lalu menyerahkan dokumen kontra memori kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Januari 2023. Dokumen ini adalah jawaban atas kasasi yang diajukan sehubungan dengan perkara pencemaran udara Jakarta. Kontra memori kasasi ini diserahkan oleh advokat bernama Jihan Fauziah Hamdi.

Terbaru, pada Senin, 13 November 2023, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar sehubungan dengan gugatan polusi udara. Perkara kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 itu diketok oleh hakim agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis. Masing-masing anggotanya adalah Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) mengapresiasi putusan tersebut. Mereka menegaskan agar para tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan. Direktur LBH Jakarta Citra Referandum yang juga kuasa hukum Koalisi IBUKOTA mengatakan agar pemerintah segera memperbaiki kualitas udara.

“Kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya,” kata Citra lewat keterangan tertulis pada Jumat, 17 November 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AMY HEPPY | M RAFI AZHARI | AISYAH AMIRA WAKANG | M. YUSUF MANURUNG | GANGSAR PARIKESIT

Pilihan Editor: MA Putuskan Jokowi Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara, Lalai Sediakan Lingkungan Hidup Sehat

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

45 menit lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

47 menit lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

1 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

2 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

3 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

3 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

5 jam lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.


Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.


Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?