TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi menetapkan Sarman Simbolon, 34 tahun, sebagai tersangka dalam insiden robohnya jembatan penyeberangan di jalan tol BSD-Jakarta. Sarman adalah sopir truk yang membawa crane dan menghantam bagian atas jembatan hingga roboh. "Sedangkan kernetnya menjadi saksi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Prayoga Angga, Selasa, 17 Mei 2016.
Menurut Prayoga, Sarman sebenarnya sudah bekerja di perusahaan jasa angkutan sekitar lima tahun. Dia beberapa kali mengangkut crane meski tidak memiliki surat izin mengemudi. Selain itu, selama ini dia tidak pernah menemukan masalah di jalan tol BSD. "Perusahaannya memang mempunyai crane untuk disewakan," katanya.
Polisi sudah memanggil manajemen perusahaan tempat Sarman bekerja untuk dimintai keterangan. Namun sampai hari ini manajemen belum memenuhi panggilan.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Hary Rahmat mengatakan Sarman terbukti melanggar Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas, yakni melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan. "Sopir terancam kurungan penjara 1 tahun dan atau denda maksimal Rp 24 juta," katanya.
Hary menambahkan, selama proses penyidikan berjalan, Sarman tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. "Tapi untuk sementara sopir dan kernet masih kami inapkan di ruang pemeriksaan sampai pihak perusahaannya datang," katanya.
Jembatan penyeberangan orang di kilometer 7+200 tol BSD-Jakarta ambruk setelah dihantam truk bermuatan crane, Ahad malam, 15 Mei 2016. Dugaan sementara, ada kesalahan teknis dalam sistem hidrolik truk. Hal tersebut membuat muatan truk agak terangkat sehingga mengenai jembatan yang tingginya sekitar 4,8 meter.
MUHAMMAD KURNIANTO
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
14 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
15 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
16 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
17 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
17 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
17 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
17 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
17 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
17 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat
31 hari lalu
Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang
Baca Selengkapnya