Terdakwa Narkoba Warga Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara  

Rabu, 18 Mei 2016 17:21 WIB

Warga Negara Nigeria, Arinze Petrus Eneh mengikuti sidang putusan perkara atas kasus narkoba di PN Jakarta Barat, 18 Mei 2016. TEMPO/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa kasus narkoba warga negara Nigeria, Arinze Petrus Enze. Ketua hakim Bambang Budi Mursito mengatakan Arinze terbukti bersalah.

“Berdasarkan bukti secara formal dan saksi serta observasi hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara hukum,” kata Bambang dalam sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu, 18 Mei 2016.

Menurut Bambang, pidana yang dijatuhkan menjadi peringatan bahwa Indonesia adalah negara penentang peredaran narkotik. “Pidana yang dijatuhkan adalah pidana maksimal yang dapat memberikan efek jera dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Pada fakta persidangan, Bambang mengatakan Arinze bersama saksi lain, Rojali Padjar dan Dede Rosa, terbukti memiliki narkotik jenis methamphetamine, yang terdaftar dalam Golongan I pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Arinze menjadi terdakwa dugaan kepemilikan narkotik jenis sabu seberat 6,3 kilogram. Sidang putusan sempat tertunda sepekan karena hakim ketua sakit. Jaksa menuntut Arinze dengan hukuman mati.

Arinze diduga mengatur peredaran narkoba saat ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Ia mengatur distribusi sabu oleh Rojali Pajar dan David. Ia juga memerintahkan pacarnya membuat KTP palsu untuk menerima dan menyimpan sabu kiriman dari Cina.

ARKHELAUS W

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

7 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya