Pakar Hukum UI: Diskresi Ahok Tak Bisa Dipidanakan  

Reporter

Jumat, 20 Mei 2016 15:04 WIB

Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang mulai berjalan di Pantai Utara Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015. Meski menuai pro dan kontra, namun proyek reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian P. Simatupang, menilai diskresi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat dipidanakan. Menurut dia, keputusan itu sudah tepat untuk mengatasi stagnasi kebijakan karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

"Gubernur DKI mengambil diskresi saat itu karena harus cepat mengatur dan tidak mungkin dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Sepanjang sudah sesuai dengan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik), ia berwenang mengambil kebijakan tersebut. Harus dipahami bahwa kebijakan menurut teori HAN (Hukum Administrasi negara) tidak dapat dipidanakan," kata Dian, Jumat, 20 Mei 2016.

Dian mengatakan keputusan Ahok sudah tepat guna mengatasi stagnasi, karena diskresi Ahok dilakukan pada Maret 2014, dan Undang-Undang Administrasi Pemerintah Nomor 30/2014 baru disahkan pada Oktober 2014.

Baca juga: Diskresi Dipersoalkan, Ahok Bela Diri Pakai Analogi Polisi

Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014, kata Dian, disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada PNS dan pejabat negara. "Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta tidak perlu investigasi hukum, tapi Presiden atau Menteri terkait dapat meminta penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai reklamasi.”

Dian menegaskan, diskresi harus tetap dilindungi. Sebab, pejabat negara yang beriktikad baik telah melaksanakan tugasnya dalam pencapaian tujuan bernegara. “Justru ini tidak salah karena diskresi kan untuk menjaga kepentingan publik,” tuturnya.

Dian mengatakan, sebelumnya, Ahok menjelaskan bahwa proyek yang merupakan kewajiban yang dibayar di muka terkait kontribusi tambahan itu memakai diskresinya sebagai gubernur. Sebab, saat diputuskan pada tahun 2014, belum ada dasar hukumnya. Keputusan diskresi tersebut resmi diambil dalam rapat sebagai pengikat komitmen pengembang.

Baca juga: Diskresi Diusut KPK, Ahok Jelaskan Definisi Barter

Pengembang yang diminta Ahok membangun proyek yang merupakan kewajiban yang dibayar di muka terkait kontribusi tambahan selain Podomoro adalah PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.

Angka kontribusi tambahan ini, menurut Dian, juga dimasukkan ke payung hukum yang akan mengatur reklamasi pantai utara Jakarta, yakni Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-ulau Kecil) dan Raperda RTRKSPJ (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta).

Dian menuturkan, bila ada tuduhan dan dugaan terhadap diskresi, Badan Pengawas Keuangan Provinsi dapat melakukan penilaian yang hasilnya dapat disampaikan kepada Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintah. "Apabila BPKP menyatakan terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, dalam waktu 10 hari Pemda DKI dan Gubernur mengganti kerugian. Jika keberatan, keduanya dapat mengajukan permohonan ke PTUN," ujar Dian.

Baca juga: BPK Diminta Investigasi Diskresi Ahok

Namun, ia menambahkan, bila BPKP menyatakan tidak ada kesalahan administrasi, atau ada kesalahan administrasi tapi tidak ada kerugian negara, aparat penegak hukum tidak boleh masuk dan memprosesnya lagi. “Karena itu, cara yang tepat, menurut saya, diskresi tersebut dilaporkan kepada Presiden sebagai pejabat atasan sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Adpem," ujar Dian.

FRISKI RIANA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya