Koalisi Teluk Jakarta Optimistis Menang dalam Gugatan Soal Pulau G
Editor
Untung Widyanto koran
Minggu, 22 Mei 2016 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta optimistis gugatannya terhadap izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dibatalkan pengadilan.
Sebab, fakta dan saksi persidangan menguatkan alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur mencabut izin reklamasi Pulau G. Sidang akan kembali digelar pada 31 Mei 2016.
"Kami optimistis hakim bakal memutus untuk keadilan bagi nelayan dan lingkungan karena ada fakta yang menguatkan," kata Tigor Hutapea, tim dari koalisi pengacara publik perkotaan dan masyarakat urban LBH Jakarta saat jumpa pers di Jakarta, Minggu 22 Mei 2016.
Alasan pertama, kata dia, terungkap bahwa saksi yang dihadirkan, baik dari penggugat dan tergugat, menyatakan tidak mengetahui sosialisasi dampak reklamasi. "Jelas ini tidak melibatkan partisipasi nelayan terhadap reklamasi Pulau G," tutur Tigor.
Selain itu, ujar dia, Gubernur Basuki dinilai tidak berwenang menerbitkan keputusan perizinan reklamasi sebagai obyek sengketa. "Kewenangan obyek sengketa bukan pada ranah gubernur. Kewenangan ada di menteri karena Jakarta adalah kawasan strategis nasional," kata dia.
Ketiga, Tigor mengatakan, berdasarkan saksi ahli di pengadilan, dinyatakan banyak perundangan yang tidak disertakan dalam SK Izin reklamasi. Contohnya Undang-Undang Pokok Agraria, UU Perikanan, UU Penataan Ruang, serta UU Pulau Kecil dan Wilayah Pesisir.
"Ada banyak yang tidak dimasukkan sebagai dasar keputusan tersebut. Banyak ahli mengatakan bahwa SK itu tidak berdasar dan memperhatikan UU yang ada," ujar dia.
Keempat, kata Tigor, dalam persidangan terungkap peraturan oleh Gubernur tidak berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perizinan pelaksanaan reklamasi, kata dia, baru bisa dikeluarkan setelah RZWP3K ada. "Kami optimistis persidangan memutuskan yang adil untuk nelayan," katanya.
KSTJ mengajukan gugatan kepada Pemerintah DKI Jakarta pada September 2015. Saat ini gugatan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016. Polemik reklamasi ini pun mengemuka ke publik pada akhir Maret 2016.
ARKHELAUS W.
Baca juga:
Reklamasi Pantai: Beredar, Video Ahok Damprat Wartawan
Heboh Konstribusi Reklamasi: Inilah 3 Skenario Nasib Ahok