Koalisi Teluk Jakarta Optimistis Menang dalam Gugatan Soal Pulau G  

Reporter

Minggu, 22 Mei 2016 15:49 WIB

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendatangi untuk mengawal kesimpulan gugatan mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan menggelarbaksi damai di Pengadilan TingginUrusan Negara (PTUN) Jakarta, 12 Mei 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta optimistis gugatannya terhadap izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dibatalkan pengadilan.

Sebab, fakta dan saksi persidangan menguatkan alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur mencabut izin reklamasi Pulau G. Sidang akan kembali digelar pada 31 Mei 2016.

"Kami optimistis hakim bakal memutus untuk keadilan bagi nelayan dan lingkungan karena ada fakta yang menguatkan," kata Tigor Hutapea, tim dari koalisi pengacara publik perkotaan dan masyarakat urban LBH Jakarta saat jumpa pers di Jakarta, Minggu 22 Mei 2016.

Alasan pertama, kata dia, terungkap bahwa saksi yang dihadirkan, baik dari penggugat dan tergugat, menyatakan tidak mengetahui sosialisasi dampak reklamasi. "Jelas ini tidak melibatkan partisipasi nelayan terhadap reklamasi Pulau G," tutur Tigor.

Selain itu, ujar dia, Gubernur Basuki dinilai tidak berwenang menerbitkan keputusan perizinan reklamasi sebagai obyek sengketa. "Kewenangan obyek sengketa bukan pada ranah gubernur. Kewenangan ada di menteri karena Jakarta adalah kawasan strategis nasional," kata dia.

Ketiga, Tigor mengatakan, berdasarkan saksi ahli di pengadilan, dinyatakan banyak perundangan yang tidak disertakan dalam SK Izin reklamasi. Contohnya Undang-Undang Pokok Agraria, UU Perikanan, UU Penataan Ruang, serta UU Pulau Kecil dan Wilayah Pesisir.

"Ada banyak yang tidak dimasukkan sebagai dasar keputusan tersebut. Banyak ahli mengatakan bahwa SK itu tidak berdasar dan memperhatikan UU yang ada," ujar dia.

Keempat, kata Tigor, dalam persidangan terungkap peraturan oleh Gubernur tidak berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perizinan pelaksanaan reklamasi, kata dia, baru bisa dikeluarkan setelah RZWP3K ada. "Kami optimistis persidangan memutuskan yang adil untuk nelayan," katanya.

KSTJ mengajukan gugatan kepada Pemerintah DKI Jakarta pada September 2015. Saat ini gugatan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016. Polemik reklamasi ini pun mengemuka ke publik pada akhir Maret 2016.

ARKHELAUS W.


Baca juga:
Reklamasi Pantai: Beredar, Video Ahok Damprat Wartawan
Heboh Konstribusi Reklamasi: Inilah 3 Skenario Nasib Ahok

Berita terkait

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

19 April 2018

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

Polisi bertanya kepada Menteri Siti Nurbaya bagaimana proses pembuatan rekomendasi ke pengembang reklamasi.

Baca Selengkapnya

Panggil 15 Saksi, Polisi: Ada Indikasi Korupsi Pulau Reklamasi

18 Januari 2018

Panggil 15 Saksi, Polisi: Ada Indikasi Korupsi Pulau Reklamasi

Polda Metro telah meningkatkan status kasus NJOP pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya

Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

15 November 2017

Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

Bos PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi korporasi dalam reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

9 November 2017

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

Polda Metro Jaya bakal memanggil pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan korupsi proyek reklamasi, termasuk Djarot Saiful Hidayat.

Baca Selengkapnya

Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

5 November 2017

Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pijakan penyelidikan kasus reklamasi teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi

30 Oktober 2017

KPK Dalami Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi

KPK tengah membuka penyelidikan tentang perkara korupsi korporasi berkaitan dengan proyek reklamasi.

Baca Selengkapnya

KPK: Pemanggilan Sekda DKI Pengembangan Kasus Lama Reklamasi

30 Oktober 2017

KPK: Pemanggilan Sekda DKI Pengembangan Kasus Lama Reklamasi

Pemeriksaan KPK kali ini berfokus pada reklamasi Pulau G, yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land Grup.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Sekda DKI Soal Reklamasi Pulau G

27 Oktober 2017

KPK Periksa Sekda DKI Soal Reklamasi Pulau G

Saefullah menyebutkan KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta soal proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi

27 Oktober 2017

KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi

Saefullah diperiksa soal suap yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, dan proses pembahasan Raperda Reklamasi.

Baca Selengkapnya