TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan kabar tentang dugaan indikasi korupsi pada penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP) di pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"Iya dong (ada indikasi korupsi). Kalau tidak, kami tidak selidiki," kata Argo, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca juga: Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta Edy Junaedi untuk mengorek keterangan indikasi korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2018.
Selain itu, pada Selasa, 9 Januari 2018, kata Argo, Dirkrimsus telah memanggil Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra. Benni dipanggil untuk memberikan keterangan tentang kajian proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Namun, keduanya tidak membawa dokumen lengkap," kata Argo. Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan ulang kepada keduanya, dan membawa dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan polisi.
"Yang pasti saksi akan banyak dalam kasus ini. Kasusnya bukan lagi penyelidikan, sebab sudah ada SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan)."
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan polisi telah memeriksa 15 orang saksi untuk menggali informasi indikasi korupsi proyek tersebut. "Masih terus diselidiki."
Polisi menyelidiki dugaan korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun saksi yang telah dipanggil mewakili Badan Pajak dan Retribusi Daerah, kantor jasa penilai publik, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Polisi menduga ada indikasi pelanggaran dalam penentuan NJOP Pulau C dan D. NJOP kedua pulau urukan tersebut ditetapkan BPRD melalui terbitnya surat keputusan pada 23 Agustus 2017. Dua pulau reklamasi itu dikembangkan PT Kapuk Naga Indah—anak perusahaan dari Agung Sedayu Grup.
NJOP dua pulau reklamasi itu diberi nilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapannya didasarkan pada kajian independen kantor jasa penilai publik. Diduga penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan. Bahkan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan.