TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sepasang suami-istri karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Minggu, 22 Mei 2016. Keduanya bahkan disangka memperjualbelikan jenis narkotika itu selain mengkonsumsinya sendiri.
"Mereka ditangkap setelah bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar," kata Kepala Kepolisian Sektor Pesanggrahan Komisaris Afroni Sugiarto saat dihubungi, Minggu.
Afroni menuturkan, pasangan suami-istri itu adalah Benny Christianto (43) dan Eka Mumpuni (35). Penangkapan pertama-tama dilakukan terhadap si suami, Benny, di rumahnya di Jalan Sarkawi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu dinihari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto 3,12 gram. Sabu tersebut disimpan dalam kaleng rokok. Lima bungkus itu plus satu yang diperjualbelikan menjadi barang bukti untuk menahan pasangan tersebut di tahanan Markas Polsek Pesanggrahan.
Benny sehari-hari bekerja sebagai sopir di perusahaan swasta. Polisi menyebut dia baru dua minggu berjualan sabu setelah awalnya sebatas pemakai.
Afroni mengatakan pasangan suami-istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.
"Penangkapan ini termasuk Operasi Pekat yang dilaksanakan jelang Ramadan," katanya. "Tingkat kriminalitas cenderung meningkat jelang Ramadan."
VINDRY FLORENTIN
Berita terkait
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024
1 jam lalu
Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap
9 jam lalu
Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan
1 hari lalu
Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
2 hari lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
2 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
3 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
3 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
5 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
5 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
5 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca Selengkapnya