TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebut pemberian izin reklamasi dengan kewajiban pengembang membangun banyak proyek publik sebagai “barter”. “Kami sedang menyelidiki dasar hukum barter itu,” katanya seperti dimuat majalah Tempo edisi pekan ini.
BACA: Podomoro Klaim Biaya Penggusuran Kalijodo Barter Reklamasi
KPK sedang menelisik aliran uang suap reklamasi kepada politikus Gerindra, Mohamad Sanusi, dari Podomoro Land. Dalam penggeledahan kantor Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja, KPK menemukan 13 proyek yang diklaim Ariesman sebagai pengurang kontribusi tambahan. Padahal aturan kontribusi tambahan batal disahkan menyusul penangkapan Sanusi itu.
Kata “barter” ini telah membuat marah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terutama setelah Koran Tempo memberitakannya pada edisi 11 Mei 2016. Sebab, ia punya tafsir sendiri atas makna kata itu. “Barter itu tukar-menukar barang untuk mendapatkan sesuatu,” katanya, seperti dimuat dalam majalah Tempo di bagian lain.
BACA: Heboh Reklamasi, Beredar Video Ahok Damprat Wartawan Tempo
Basuki tak terima keputusannya menukar izin dengan komitmen proyek pengembang untuk membangun Jakarta itu disebut barter karena ia mengaku tak mendapatkan apa pun dari pemberian izin reklamasi kepada Podomoro dan perusahan lain. “Saya tetap mempertahankan kontribusi tambahan 15 persen,” tuturnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lema “barter” telah diakui sebagai kosakata. Artinya, transaksi dengan tukar-menukar barang. Tak ada penjelasan dari lema tersebut bahwa tukar-menukar itu untuk mendapatkan sesuatu seperti yang dipahami Ahok.
Pemimpin Redaksi Koran Tempo Daru Priyambodo menjelaskan hal serupa. “Proyek akan menjadi pengurangi kontribusi yang harus dibayarkan pengembang reklamasi, tapi belum ada dasar hukumnya,” ucapnya. Menurut Daru, tak ada berita yang menyebutkan “barter” bermakna menukar izin reklamasi dengan menghilangkan kontribusi tambahan di semua outlet Tempo, seperti yang dituduhkan Basuki.
BACA: Ahok Klaim Pungutan Reklamasi tanpa Aturan Memakai Diskresi
Ada banyak proyek yang telah disepakati pemerintah Jakarta dan pengembang sebagai pengurang kontribusi tambahan itu. Podomoro, misalnya, mendapat 13 proyek yang akan dihitung nilainya dan kelak menjadi pengurang dari kewajiban mereka membayar 15 persen kontribusi tambahan.
Dengan luas 161 hektare Pulau G, yang dibangun Podomoro, perusahaan ini harus menyediakan Rp 3,3 triliun—dengan asumsi NJOP Rp 25 juta—dengan membangun rumah susun, penanganan banjir, dan proyek lain di Jakarta. Sebanyak 13 proyek yang diputuskan pada 18 Maret 2014 itu bernilai Rp 392 miliar.
TIM TEMPO
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
1 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta
1 jam lalu
Nama Ahok dan Anies digadang-gadang untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Apa kata Hasto PDIP?
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
2 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaAhok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu
3 jam lalu
Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?
3 jam lalu
Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.
Baca SelengkapnyaPeluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024
4 jam lalu
Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
4 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
6 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
12 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
16 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca Selengkapnya