Jika Jessica Dilepas, Bisa ke Luar Negeri?
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 25 Mei 2016 17:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan Jessica Kumala Wongso akan berakhir pada 28 Mei mendatang. Bila berkas perkara Jessica tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada batas akhir penahanannya, Jessica akan dikeluarkan dari tahanan demi hukum pada tanggal tersebut.
Wanita yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditahan sehari setelahnya.
Hingga kini, polisi belum menentukan akan memperpanjang masa pencekalan Jessica atau tidak. Sebab, masa pencekalannya ke luar negeri telah berakhir. Ada kekhawatiran Jessica akan pergi ke luar negeri setelah ke luar tahanan. Musababnya, dia adalah permanent resident atau memiliki izin tinggal di Australia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengungkapkan, penahanan dilakukan agar Jessica tidak bisa ke mana-mana. "Saya sampaikan Pasal 21 KUHAP, alasan penyidik apa? Biar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya," kata Awi di Mapolda, Jakarta, hari ini.
Menurut Awi, sebelum dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat mencari petunjuk melalui celana yang dipakai Jessica. "Ternyata, celananya hilang juga. Sebenarnya, itulah tujuan dilakukan penahanan, biar gampang dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Namun, terkait dengan hak Jessica, seperti bepergian ke luar negeri setelah bebas dari penjara, Awi mengatakan itu menjadi hal teknis penyidik. "Boleh pergi atau tidak itu teknis penyidik. Kemarin kan dicekal. Kalau masa cekalnya belum habis, berarti dia masih dicekal," ujar Awi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso mengatakan masa cekal Jessica sudah lama berakhir. "Waktu itu hanya 20 hari dicekal, sudah habis karena dia ditahan," kata Heru saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, 25 Mei 2016.
Menurut Awi, bukan masalah bila nanti penyidik mempertimbangkan kembali perpanjangan pencekalan terhadap Jessica. Selain itu, kewajiban Jessica untuk wajib lapor menjadi urusan penyidik.
Kalau sewaktu-waktu dinyatakan P21, selanjutnya menjadi urusan jaksa, mau melakukan penahanan terhadap Jessica atau dilepas. "Yang jelas, kami sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," tuturnya.
FRISKI RIANA