Jika Jessica Dilepas, Bisa ke Luar Negeri?  

Reporter

Rabu, 25 Mei 2016 17:31 WIB

Tersangka Jessica Kumala Wongso melakukan rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Dok. Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan Jessica Kumala Wongso akan berakhir pada 28 Mei mendatang. Bila berkas perkara Jessica tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada batas akhir penahanannya, Jessica akan dikeluarkan dari tahanan demi hukum pada tanggal tersebut.

Wanita yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditahan sehari setelahnya.

Hingga kini, polisi belum menentukan akan memperpanjang masa pencekalan Jessica atau tidak. Sebab, masa pencekalannya ke luar negeri telah berakhir. Ada kekhawatiran Jessica akan pergi ke luar negeri setelah ke luar tahanan. Musababnya, dia adalah permanent resident atau memiliki izin tinggal di Australia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengungkapkan, penahanan dilakukan agar Jessica tidak bisa ke mana-mana. "Saya sampaikan Pasal 21 KUHAP, alasan penyidik apa? Biar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya," kata Awi di Mapolda, Jakarta, hari ini.

Menurut Awi, sebelum dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat mencari petunjuk melalui celana yang dipakai Jessica. "Ternyata, celananya hilang juga. Sebenarnya, itulah tujuan dilakukan penahanan, biar gampang dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Namun, terkait dengan hak Jessica, seperti bepergian ke luar negeri setelah bebas dari penjara, Awi mengatakan itu menjadi hal teknis penyidik. "Boleh pergi atau tidak itu teknis penyidik. Kemarin kan dicekal. Kalau masa cekalnya belum habis, berarti dia masih dicekal," ujar Awi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso mengatakan masa cekal Jessica sudah lama berakhir. "Waktu itu hanya 20 hari dicekal, sudah habis karena dia ditahan," kata Heru saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, 25 Mei 2016.

Menurut Awi, bukan masalah bila nanti penyidik mempertimbangkan kembali perpanjangan pencekalan terhadap Jessica. Selain itu, kewajiban Jessica untuk wajib lapor menjadi urusan penyidik.

Kalau sewaktu-waktu dinyatakan P21, selanjutnya menjadi urusan jaksa, mau melakukan penahanan terhadap Jessica atau dilepas. "Yang jelas, kami sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," tuturnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

6 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

6 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

6 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya