Banyak Orang Asing, Imigrasi Awasi Ketat Kalibata City  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 26 Mei 2016 08:19 WIB

Petugas menggeledah salah satu unit yang dihuni warga negara asing saat razia narkoba oleh ratusan petugas gabungan dari BNN, Polres Jaksel, Polda Metro, dan Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta, 25 Februari 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan kini diawasi ketat oleh kantor Imigrasi. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala, banyak orang asing tinggal di sana. Karena itu, mereka menempatkan kantor sekretariat tim pengawasan orang asing (Timpora) di Apartemen Kalibata City.

"Jadi kami harapkan keberadaan kami bisa menekan dan menghilangkan persoalan-persoalan oleh WNA," kata Cucu, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Timpora Jakarta Selatan, saat ditemui di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei 2016.

Ketua Pembina Persatuan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Musdalifah mengaku kehadiran warga asing di Apartemen Kalibata City kerap meresahkan warga sekitar. Ia menyebutkan, dari semua penghuni yang menempati 13 ribu unit apartemen, 20 persen merupakan warga asing dari berbagai negara.

"Kebanyakan mereka mengaku bagian dari UNHCR, organisasi dunia yang menangani pengungsi imigran. Mereka terlindungi itu sehingga jadi seenaknya," katanya.

Musdalifah mengungkapkan, ia dan beberapa warga sudah membentuk sebuah paguyuban untuk mengkoordinasi dan ikut mengawasi keberadaan warga asing di apartemen. Sebab, ia khawatir lembaga bentukan PBB bernama United Nations High Comissioners for Refugees itu akan menempatkan para imigran di sana.

"Kami anggap mereka sampah yang dibuang ke Kalibata. Makanya ini dikoordinasi," ujarnya.

Cucu menyebutkan, kantornya mendata ada 11 ribu warga asing di wilayah Jakarta Selatan dan tersebar merata, seperti di Kalibata, Kebayoran Baru, Kemang, Kuningan, dan kawasan SCBD. Warga asing paling banyak berasal dari Korea Selatan, Jepang, Cina, dan beberapa dari Timur Tengah.

Ia menyebutkan, pelanggaran yang kerap dilakukan WNA adalah mengenai izin tinggal. Cucu berujar, pada umumnya mereka datang untuk berwisata dan melakukan kunjungan kerja. Namun kenyataannya ada yang bekerja tapi tidak mengurus kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS). "Bisa dikenai pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tuturnya.

Di sisi lain, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengungkapkan, keputusan pemerintah untuk membebaskan visa kepada 169 negara menimbulkan konsekuensi tersendiri dan memberi pengaruh signifikan. Ia pun berharap pembentukan Timpora dapat menunjukkan keseriusan untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman, baik dari dalam maupun luar.

"Sebagai wali kota saya berharap Jakarta Selatan menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk masyarakat. Juga bagi orang asing yang melalui prosedur betul, harus diayomi dan jaga," ucapnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

9 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

14 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

41 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

57 hari lalu

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.

Baca Selengkapnya

Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

12 Februari 2024

Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

Pungutan bagi turis asing di Bali dilakukan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

28 Juni 2023

Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

Kasus pencurian di sebuah rumah warga negara asing di Tangerang Selatan telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice.

Baca Selengkapnya

913 WNA Partisipan Formula E Melintasi Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus

4 Juni 2023

913 WNA Partisipan Formula E Melintasi Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus

TPI Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 913 warga negara asing (WNA) yang merupakan partisipan ajang balapan Formula E Jakarta.

Baca Selengkapnya

WNA Asal Tiongkok Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jakarta - Tangerang

3 Juni 2023

WNA Asal Tiongkok Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jakarta - Tangerang

WNA asal Fujian Tiongkok tewas dalam kecelakaan sebuah minibus di KM 21 Tol Jakarta - Tangerang.

Baca Selengkapnya

Dua WNA Hipnotis Agen Telur, Uang Rp 3 Juta Dibawa Kabur

17 Mei 2023

Dua WNA Hipnotis Agen Telur, Uang Rp 3 Juta Dibawa Kabur

Dua Warga Negara Asing (WNA) diduga menghipnotis dan mencuri di sebuah agen telur di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 15 Mei

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pria Asal Jakarta oleh 2 WNA India di Bali, Polisi: Motifnya Salah Paham

16 Mei 2023

Pembunuhan Pria Asal Jakarta oleh 2 WNA India di Bali, Polisi: Motifnya Salah Paham

Dua WNA India ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang pria asal Jakarta

Baca Selengkapnya