Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Pria Asal Jakarta oleh 2 WNA India di Bali, Polisi: Motifnya Salah Paham

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Jakarta menjadi korban pembunuhan dua warga negara asing (WNA) asal India di Bali. 

Kapolres Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan korban bernama Fitran Robby Firdaus usia 39 tahun. Sementara pelaku pembunuhan yang merupakan WNA asal India bernama Gurmej Singh, 21 tahun, dan Ajaypal Singh, 21 tahun.

Bambang menuturkan motif pembunugan ini karena kesalahpahaman dalam komunikasi. "Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, di mana sering menggunakan kata menghina atau memaki dalam bahasa Inggris," ucap Bambang dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa, 16 Mei 2023 dikutip dari Antara.

Perselisihan antara pelaku dan korban, kata Bambang, terjadi saat mereka bermain kartu di rumah milik korban di Tukad Bilok, Gang Banteng Nomor 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Sabtu, 13 Mei 2023.

Bambang Yugo menjelaskan kedua pelaku juga menganiaya terhadap seorang warga India bernama Rajesh Sheen, 40 tahun.

Warga menemukan Rajesh Sheen dalam posisi duduk di pinggir jalan dalam keadaan kepala diikat dengan kain serta terdapat banyak darah di wajahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua pelaku yang masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisatawan itu mengakui mereka membunuh Fitran Firdaus.

Namun, Polres Denpasar akan merekosntruksi pembunuhan tersebut untuk mengetahui secara pasti kronologi dan peran kedua tersangka. "Dua-duanya melakukan pemukulan, tetapi kami akan melakukan pendalaman. Secara permukaan, kami masih akan melakukan rekonstruksi; tetapi ini (gagang pacul) salah satu alat yang dipakai pelaku untuk memukul korban sampai meninggal," kata Bambang Yugo.

Kedua pelaku dan para korban pertama kali bertemu dan berkenalan pada Rabu, 10 Mei saat keduanya baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat pertama kali bertemu, korban Fitran Robby dengan itikad baik mengajak kedua tersangka menginap di rumahnya. Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kemudian, perselisihan ini terjadi pada Jumat 12 Mei 2023, pada saat mereka main kartu di rumah. Setelah ada perselisihan dan puncaknya, Sabtu, 13 Mei, korban mengatakan lagi kepada pelaku. Kemudian, pelaku merasa kesal hingga melakukan penganiayaan sampai (korban) meninggal dunia, kata Bambang Yugo.

Usai membunuh, kedua pelaku kabur melalui pintu belakang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kabur ke negaranya. Sebelum kabur ke Bandara Ngurah Rai, keduanya telah memesan tiket pesawat melalui saudara mereka yang ada di India.

Setelah keduanya meninggalkan korban, warga mendatangi rumah korban dan mendapati korban Fitran Robby telah meninggal dunia sementara Rajesh Sheen mengalami luka berat pada dahi.

Polres Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang mendapat laporan dari warga menuju lokasi dan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memeriksa beberapa saksi, pihak Polres Denpasar berkoordinasi dengan Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Ngurah Rai untuk mengecek keberadaan kedua pelaku.

Dalam waktu 2,5 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dibawa menuju Polres Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.

Pilihan Editor: Penemuan Mayat Perempuan tanpa Busana di Tapos, Polisi Dalami Kemungkinan Pembunuhan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

3 jam lalu

Logo World Water Forum ke-10. Dok. Worldwaterforum.org
Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali


Maskapai India Ini Batalkan 85 Penerbangan Gara-gara Awak Kabin Cuti Massal

5 jam lalu

Pesawat dari maskapai Air India. Odishabytes
Maskapai India Ini Batalkan 85 Penerbangan Gara-gara Awak Kabin Cuti Massal

Maskapai penerbangan Air India membatalkan sejumlah penerbangan karena awak kabin ramai-ramai sakit.


Bisa Produksi Dalam Negeri, Militer India Siap Hentikan Impor Amunisi

6 jam lalu

Resimen Punjab Angkatan Darat India berbaris selama parade militer tahunan Hari Bastille di Paris, Prancis, 14 Juli 2023. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Bisa Produksi Dalam Negeri, Militer India Siap Hentikan Impor Amunisi

Angkatan Bersenjata India berencana menghentikan impor amunisi pada tahun depan karena industri dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan domestik.


Ramai-ramai Pramugari Cuti Sakit, Air India Express Batalkan 40 Penerbangan Setiap Hari sampai 13 Mei

7 jam lalu

Air India Express (tangkapan layar YouTube)
Ramai-ramai Pramugari Cuti Sakit, Air India Express Batalkan 40 Penerbangan Setiap Hari sampai 13 Mei

Sekitar 13.000 penumpang terkena dampak pembatalan penerbangan Air India Express.


Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

7 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.


Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

10 jam lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.


Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

11 jam lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

Anggota geng motor di Garut membunuh seorang kakek berusia 72 tahun. Peristiwa itu dipicu sakit hati karena diduga korban menganiaya kembaran pelaku.


Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

13 jam lalu

Ilustrasi pawiwahan atau pernikahan adat Bali. Shutterstock
Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.


Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

1 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

1 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.