Pelaku Peledakan Atrium Dituntut 20 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 09:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua pelaku peledakan bom di Plaza Atrium Senen, Taufik bin Abdulkhalik alias Dani dan Edi Setiono alias Abas alias Usman, dituntut hukuman penjara 20 tahun. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Walinya dan Ikhwanul Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/4). Kedua terpidana itu terbukti membawa bahan peledak berkekuatan tinggi di Atrium Senen, Agustus tahun lalu. “Terdakwa secara bersama-sama telah menyimpan dan menggunakan bahan peledak tanpa ijin,” tegas Jaksa. Keduanya terbukti secara hukum telah melanggar ketentuan pidana yang didakwakan, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Nomo r 12/Darurat/1991 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menurut keterangan keduanya, pusat pertokoan yang terletak di kawasan segitiga Senen itu kerap digunakan sebagai tempat kebaktian umat Kristen. Hal yang memberatkan bagi terdakwa menurut jaksa adalah tindakan mereka telah meresahkan masyarakat. Apalagi mereka membawa bahan peledak berkekuatan tinggi untuk diledakkan di pusat perbelanjaan yang terbuka untuk umum. “Itu merupakan teror yang berat dan sangat meresahkan masyarakat,” imbuh jaksa. Selain itu meskipun dalam peristiwa tersebut tidak jatuh korban jiwa, namun tindakan tersebut tetap berpotensi untuk membahayakan jiwa orang lain. Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum untuk Taufik maupun Usman meminta waktu selama dua minggu untuk menyususn pleido atau pembelaan. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut setelah berdiskusi sejenak. Namun diharapkan penyusunan pleidoi tersebut benar-benar selesai dalam kurun waktu ditentukan, sehingga tidak mengulur waktu persidangan. Sidang dipimpin secara bergantian. Saat pembacaan tuntutan untuk terdakwa I Taufik, majelis dipimpin oleh Hakim Panusunan Harahap. Saat pembacaan tuntutan bagi tedakwa II Usman, majelis dipimpin oleh Hakim Sirande Palayukan. Sedangkan anggota majelis lainnya adalah Baritas Saragih. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dengan sikap pasrah. Taufik yang mengenakan kaos kuning dipadu dengan celana krem didampingi penasihat hukumnya Syafruddin. Sedangkan Usman didampingi penasehat hukumnya Saiful Bachri. Menurut penasihat hukum terdakwa mereka perlu menyususn pembelaan dengan sebaik-baiknya karena jaksa menginginkan pidana maksimal bagi kedua terdakwa. “Jaksa sama sekali tidak memberikan keringanan,” kata Saiful. (Dara Meutia Uning)

Berita terkait

Hasil Proliga 2024: Palembang Bank SumselBabel Kalahkan Jakarta LaVani Allo Bank 3-2 di Awal Putaran Kedua

2 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Palembang Bank SumselBabel Kalahkan Jakarta LaVani Allo Bank 3-2 di Awal Putaran Kedua

Tim bola voli putra Palembang Bank SumselBabel membuka putaran kedua Proliga 2024 dengan kemenangan atas juara bertahan Jakarta LaVani Allo Bank.

Baca Selengkapnya

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

26 menit lalu

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, selama ini fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK terkendala keterbatasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Ajudan Klaim Pembicaraan Vladimir Putin dan Xi Jinping Sangat Sukses

26 menit lalu

Ajudan Klaim Pembicaraan Vladimir Putin dan Xi Jinping Sangat Sukses

Seorang ajudan dari Pemerintah Rusia mengklaim Vladimir Putin dan Xi Jinping bertemu dalam "suasana hati yang sedang baik" di Beijing.

Baca Selengkapnya

Lenny Kravitz Akan Meraihan Final Liga Champions 2023-2024 yang Pertemukan Dortmund dan Real Madrid

1 jam lalu

Lenny Kravitz Akan Meraihan Final Liga Champions 2023-2024 yang Pertemukan Dortmund dan Real Madrid

Final Liga Champions, yang mempertemukan Borussia Dortmund dan Real Madrid, akan dimeriahkan penampilan bintang rock legendaris Lenny Kravitz.

Baca Selengkapnya

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

1 jam lalu

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.

Baca Selengkapnya

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

2 jam lalu

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

Persaingan Manchester City dan Arsenal untuk memperebutkan gelar juara Liga Inggris 2023-2024 akan memuncak pada Minggu malam, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Inggris Pekan Terakhir Minggu Malam 19 Mei 2024: Simak Hal-hal Menarik untuk Dinantikan

3 jam lalu

Jadwal Liga Inggris Pekan Terakhir Minggu Malam 19 Mei 2024: Simak Hal-hal Menarik untuk Dinantikan

Jadwal Liga Inggris pekan terakhir atau pekan ke-38 akan hadir pada Minggu, 19 Mei 2024. Seluruh pertandingan akan berlangsung serentak mulai 22.00.

Baca Selengkapnya

Mengenali Penyebab dan Gejala Penyakit Parkinson

4 jam lalu

Mengenali Penyebab dan Gejala Penyakit Parkinson

Parkinson terjadi sejalan dengan proses penuaan sistem saraf di otak ketika zat dopamin mengalami penurunan hingga 30 persen.

Baca Selengkapnya

Jurgen Klopp Jalani Laga Perpisahan di Liga Inggris Minggu Malam Ini 19 Mei, Simak Deretan Prestasinya di Liverpool

4 jam lalu

Jurgen Klopp Jalani Laga Perpisahan di Liga Inggris Minggu Malam Ini 19 Mei, Simak Deretan Prestasinya di Liverpool

Jurgen Klopp akan mengucap salam perpisahan dalam pertandingan pamungkasnya bersama Liverpool di Liga Inggris Minggu malam, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

5 jam lalu

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

Ajang Dekranas Expo 2024 sebagai rangkaian dari HUT Dekranas ke-44 dihadiri sekitar 13.000 pengunjung dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 miliar

Baca Selengkapnya