37 Bukti Kopi Maut: Ancaman Jessica ke Kristie Dimasukkan!  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 28 Mei 2016 07:22 WIB

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas saat tiba di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta, 27 Mei 2016. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan Jessica Kumala Wongso beserta 37 barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang, pada Jumat, 27 Mei 2016.

Berkas perkara tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kamis, 26 Mei 2016, tepat dua hari sebelum masa penahanan Jessica berakhir.



Baca juga:
Heboh, Ibunya Belum Bayar Utang? Ini Reaksi Ayu Ting Ting
Curi 43 Mobil, Artis KDI Ini Bermodalkan KTP dan Video

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan 37 barang bukti yang dibawa merupakan bukti yang melengkapi pemberkasan penyidikan Jessica. "Penyidik mengumpulkan alat-alat bukti, mulai dari keterangan ahli, surat-surat, kemudian bukti petunjuk. Semua dirangkai," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Mei 2016.

Salah satu alat bukti itu yakni satu berkas print out percakapan Jessica Kumala Wongso yang mengancam Kristie Louise Carter dan percakapan lainnya. Dimasukkan pula alam bukti: email dari Kristie Louise Carter kepada monica.semrad@afp.gov.au tentang email Jessica Kumala Wongso.

Menilik dari namanya, Kristie Louise Carter kemungkinan adalah seorang wanita. Sayangnya, tak dijelaskan secara detail mengapa Jessica sampai mengancam Carter.

Adajuga satu berkas laporan lengkap tentang Jessica yang dibuat oleh New South Wales Police Head Quarter 1 Charles St. Paramatta NSW. Jumlahnya ada 15 laporan . Lagi-lagi, sayangnya tak dijelaskan secara detail apa isi laporan dari Kepolisian New South Wales, Australia ini.

Terkait bukti apa yang membuat berkas itu dinyatakan P21, Awi menuturkan penafsiran polisi dengan jaksa berbeda. Dalam proses pelengkapannya, penyidik merasa barang bukti sudah lengkap sesuai penafsirannya. Sehingga, berkas dilimpahkan tahap pertama.

Namun, Awi melanjutkan, saat berkas diterima jaksa penuntut umum dan diteliti, ada penafsiran tersendiri dari mereka dan meminta penyidik untuk melengkapi lagi. Di situlah terjadi pengembalian berkas dan dinyatakan belum lengkap atau P19.



Baca juga:
Lihat, Jokowi Ledek Anaknya: Aduh,Duh, Saaang, Kaesang...
Heboh, Ibunya Belum Bayar Utang? Ini Reaksi Ayu Ting Ting


"Namun, apa yang selama ini tertuang petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama ini kami penuhi," tutur Awi. "Dari P19 itu mengerucut pada kemarin dinyatakan berkas lengkap setelah melalui penelitian dari JPU."

Awi turut memperlihatkan barang bukti Jessica. Dari 37 barang bukti itu hanya ada beberapa yang bisa diperlihatkan polisi, karena ukuran barang yang tidak begitu besar.


Advertising
Advertising


Selanjutnya: daftar lengkap 37 bukti...

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

42 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

12 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

13 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

17 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

18 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

22 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya