Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninjau taman usai meresmikan dua Ruang Publik Terpadu (RPTRA) yakni RPTRA Karang Anyar dan Pintu Air, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, 24 Mei 2016. RPTRA ini memanfaatkan lahan di bawah jembatan layang kereta api Mangga Besar. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ketua rukun warga dan rukun tetangga (RT dan RW) wajib mengirimkan laporan tentang masalah di lingkungannya melalui aplikasi Qlue. Kewajiban itu diatur lewat SK Gubernur Nomor 903 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.
Dalam SK Gubernur tersebut ketua RT/RW di Jakarta diwajibkan membuat tiga laporan dalam sehari. Untuk ketua RT, setiap laporan yang diberikan mendapat imbalan Rp 10 ribu. Dengan angka itu setiap bulan ketua RT mendapat honor Rp 900 ribu ditambah uang operasional Rp 75 ribu.
Sedangkan untuk ketua RW, nilainya Rp 12.500 per laporan Qlue. Karena itu setiap bulan honor yang diterima adalah Rp 1.125.000 ditambah uang operasional Rp 75 ribu. “Kalau ketua RT/RW keberatan dengan aturan memakai Qlue, ya cari orang lain yang mau,” kata Ahok—sapaan Basuki—di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Kebijakan tentang penggunaan palikasi Qlue ini tidak semuanya dipatuhi ketua RT dan RW. Ada sejumlah pengurus lingkungan yang menolak. Alasannya, mereka memiliki pekerjaan tetap dan jabatan RT atau RW itu hanya sebagai pengabdian. Mereka tidak mau dibebani kewajiban untuk membuat laporan tiga kali sehari.
Ahok mengatakan ketua RT/RW memang tidak secara formal di bawah pemerintahan. "Kalau begitu, saya bilang, kalian dibuat resmi saja. Kalau mau terima uang, ada kinerja terukur," ujar Ahok.
Menurut Ahok, banyak ketua RT/RW yang bagus dan mereka tidak memprotes aplikasi Qlue itu. "Yang ribut itu yang masyarakatnya banyak komisinya?" ujar dia. "Ada enggak pengaduan masyarakat (bahwa) ada oknum RT/RW yang minta uang? Banyak."
Menurut Ahok, ketua RT/RW dilarang menerima uang dari masyarakat dalam bentuk pungutan apa pun. Sebab pungutan-pungutan itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum. “Apa itu tidak menjadi preman?" kata Ahok.
Menurut Ahok, tugas ketua RT/RW memang mengabdi kepada masyarakat. Karena itu pemerintah membuat aplikasi Qlue agar memudahkan RT dan RW memonitor lingkungan. Sistem ini juga memutus jaringan pungli atau pungutan liar. "Kalau kamu merasa aplikasi Qlue tidak bagus, saya mau tanya, kamu laporannya gimana?" katanya. Ahok menegaskan, jika RT dan RW tetap menolak, ia nanti bisa meminta ibu-ibu PKK untuk membuat laporan lewat Qlue.