Sejumlah nelayan Muara Angke Jakarta Utara berunjuk rasa meminta keadilan atas gugatan izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 31 Mei 2016. TEMPO/Danang
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Adhi Budi Sulistyo akhirnya memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G. Menurut dia, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan putusan kali ini. "Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi," ujarnya di PTUN, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Adhi menjabarkan, reklamasi tidak mendesak untuk kepentingan masyarakat. Tidak hanya itu, ia menilai, izin reklamasi yang digarap PT Muara Wisesa Samudra, pengembang proyek reklamasi Pulau G, tidak sah. Alasan itu juga berdasarkan pada tidak dicantumkannya peraturan pengelolaan wilayah pesisir atau tidak ada rencana zonasi di kawasan pesisir.
Selain prosedural, Adhi menilai, reklamasi memiliki dampak buruk terhadap lingkungan. Material-material yang ada di proyek reklamasi berpotensi merusak ekosistem laut. Penyusunan analisis dampak lingkungan juga tidak melibatkan partisipasi para nelayan.
Meski begitu, putusan hakim ini bersifat sementara. Pihak tergugat berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Adhi menilai, dampak reklamasi cukup tinggi hingga berpotensi menaikkan permukaan air laut sekitar 10 sentimeter. Sebaran material urukan pun akan mencemari biota laut. "Akan lebih besar potensi kerusakannya," ucpanya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Jakarta Kuat Wibisono mengatakan akan memberikan hasil putusan tersebut kepada pemerintah pusat. Hal itu dilakukan supaya pemerintah segera mengambil tindakan untuk menghentikan reklamasi, tidak di Pulau G saja.
Kuat menilai, kemenangan mereka atas gugatan itu menjadi awal perjuangan menolak reklamasi. Ia menilai, perjuangan menolak reklamasi selama 9 bulan tidak sia-sia. "Ini adalah kemenangan rakyat, nelayan," tuturnya.