Boleh Beroperasi, Ini Tiga Syarat untuk Taksi Online

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 1 Juni 2016 23:01 WIB

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan berdiskusi dengan redaksi Tempo saat berkunjung ke gedung Tempo di Palmerah, Jakarta, 29 April 2016. Dalam kunjungannya tersebut, Jonan berdiskusi tentang pembangunan sejumlah bandara di Indonesia. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib ojek berbasis aplikasi online ditentukan hari ini. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan semua angkutan kendaraan umum, baik taksi konvensional maupun angkutan berbasis aplikasi online, saat ini telah memiliki badan hukum, entah perseroan terbatas entah koperasi. Karena itu, soal perizinan, tidak ada lagi masalah.

Namun ada tiga hal yang mutlak dipenuhi perusahaan pemilik aplikasi online, di antaranya punya surat izin mengemudi atau SIM bagi pengendara taksi, lulus uji KIR, dan kendaraan ber-STNK.

Jonan menuturkan, bagi pengemudi, mereka diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang ia kemudikan. “Kalo sedan, pengendara harus pakai SIM A umum, sedangkan (pengemudi) yang kendaraannya seven seatbelts harus punya SIM B 1 umum,” kata Ignasius Jonan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu, 1 Juni 2016.

Persyaratan kedua, kendaraan harus lolos uji KIR. Kualitas kendaraan harus bagus, tidak menyebabkan polusi udara. Syarat itu mutlak dipenuhi sehingga kendaraan yang belum lolos uji kir dilarang beroperasi. Menurut Jonan, uji kir pun tidak harus dilakukan di DKI Jakarta. “Di bengkel resmi juga bisa, yang penting harus di-KIR,” ujarnya.

Ironisnya dari 3.300 lebih kendaraan, kata Jonan, yang lolos uji KIR baru 300 kendaraan. “Kalau enggak lolos, ya harus diulang. Ini berlaku untuk semua, Metro Mini, Kopaja, semua transportasi umum, yang juga dibawahi oleh Organda,” ucapnya.

Persyaratan ketiga, karena perusahaan berbasis aplikasi online sudah berbadan hukum, mereka harus menyesuaikan STNK atas nama perusahaan. “Kalau PT ya harus PT, kalau koperasi ya harus koperasi. Kalau belum memenuhi (syarat), ya nggak boleh jalan. Kalau memaksa, akan dikandangkan, bisa dicabut izinnya,” kata Jonan.

Dengan penjelasan itu, polemik para pengemudi taksi konvensional, yang menuntut perihal taksi berbasis aplikasi online, telah berakhir. Mulai hari ini, perusahaan taksi berbasis aplikasi online, seperti GrabCar dan Uber, sudah boleh beroperasi. Namun mereka harus memenuhi syarat dan diberi tenggat hingga 31 Mei 2017.

Hari ini, kementerian dan dinas terkait, seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Dinas Perhubungan, serta Korlantas telah menggelar rapat bersama untuk menentukan nasib aplikasi berbasis online. Hal itu untuk menindaklanjuti demo pengemudi taksi konvensional pada Maret lalu, yang meminta taksi berbasis online dihentikan operasinya.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI




Berita terkait

5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

14 Februari 2018

5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.

Baca Selengkapnya

Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

1 Februari 2018

Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.

Baca Selengkapnya

Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

29 Januari 2018

Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.

Baca Selengkapnya

Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

6 Oktober 2017

Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.

Baca Selengkapnya

Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

26 Oktober 2016

Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

4 Oktober 2016

Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan mobil LCGC sebagai taksi online.

Baca Selengkapnya

Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

1 Oktober 2016

Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.

Baca Selengkapnya

Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

25 Agustus 2016

Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam.

Baca Selengkapnya

11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

3 Agustus 2016

11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

23 Juli 2016

Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya