Kena Narkoba, Restu Sinaga Tak Dirawat, Raffi Ahmad Mujur?
Editor
Yocta Nurrahman
Minggu, 5 Juni 2016 06:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menolak permintaan Restu Sinaga, artis yang ditangkap karena kasus narkotik, untuk direhabilitasi alias pengobatan sebagai pecandu. Permintaan rehabilitasi tersebut disampaikan keluarga Restu melalui pengacaranya, Yaswin Damanik, yang datang ke Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat kemarin.
"Ada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu, bahwa itu (keputusan rehabilitasi) tergantung putusan hakim untuk merehabilitasikan," kata Vivick saat dihubungi, Sabtu, 4 Juni 2016.
Menurut Vivick, ayat satu pasal tersebut menyebutkan bahwa hanya hakim yang dapat memutuskan apakah seorang tersangka narkoba bisa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Restu dinyatakan positif menggunakan narkotik jenis kokain dan negatif menggunakan ganja. Padahal polisi hanya memiliki barang bukti ganja seberat 10,75 gram beserta beberapa narkoba jenis lain dari Restu.
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...
Vivick mengatakan kasus yang menimpa Restu sedikit berbeda dengan kasus narkoba lain. Barang bukti kokain hanya tersisa sedikit untuk diajukan sebagai bukti ke pengadilan. "Barang bukti kokain hanya bekas pakai. Itu tak bisa diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Restu Sinaga ditangkap pada Kamis, 2 Juni 2016, di rumahnya di Jalan Pelita Nomor 12, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat diperiksa, ia mengaku telah tiga tahun terakhir menggunakan narkoba jenis kokain.
Nasib Raffi Beda.....
<!--more-->
Nasib Raffi Ahmad Berbeda
Berbeda dengan Restu Sinaga, Raffi Ahmad lebih mujur. Tiga tahun lalu Badan Narkotika Nasional memutuskan untuk merebilitasi presenter Raffi Ahmad. Ditangkap rumahnya bersama sejumlah rekannya, pada 27 Januari 201, Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
Raffi kemudian menggugat praperadilan atas proses penangkapan dan penahannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan gugatan pra-peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam putusannya, hakim menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Raffi dilakukan secara sah. ( Baca: Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad Ditolak)
"Penangkapan dan penahanannya dilakukan sesuai prosedur yang benar," ujar Hakim Sigit Sutrisno kepada Tempo usai sidang, Kamis 14 Maret 2013. Keputusan itu dibuat mengacu pada pasal 77 KUHAP.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto yang ditemui usai sidang praperadilan Raffi Ahmad pada 5 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan rehabilitasi dilakukan karena ingin menyelamatkan Raffi Ahmad dari jeratan narkoba. Dia juga menambahkan bahwa alasan Raffi Ahmad dimasukan ke panti rehabilitasi karena berdasar rekomendasi dari ahli setelah diperiksa secara komprehensif.
Kasus Raffi akhirnya tidak dibawa ke pengadilan karena jaksa menilai narkoba jenis metinon belum masuk dalam peraturan perundang-undangan.
EGI ADYATAMA | M. ANDI PERDANA
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...