Kena Narkoba, Restu Sinaga Tak Dirawat, Raffi Ahmad Mujur?

Reporter

Minggu, 5 Juni 2016 06:53 WIB

Restu Sinaga. dok.TEMPO/ Fransiskus S

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menolak permintaan Restu Sinaga, artis yang ditangkap karena kasus narkotik, untuk direhabilitasi alias pengobatan sebagai pecandu. Permintaan rehabilitasi tersebut disampaikan keluarga Restu melalui pengacaranya, Yaswin Damanik, yang datang ke Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat kemarin.


"Ada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu, bahwa itu (keputusan rehabilitasi) tergantung putusan hakim untuk merehabilitasikan," kata Vivick saat dihubungi, Sabtu, 4 Juni 2016.


Menurut Vivick, ayat satu pasal tersebut menyebutkan bahwa hanya hakim yang dapat memutuskan apakah seorang tersangka narkoba bisa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.


Restu dinyatakan positif menggunakan narkotik jenis kokain dan negatif menggunakan ganja. Padahal polisi hanya memiliki barang bukti ganja seberat 10,75 gram beserta beberapa narkoba jenis lain dari Restu.


Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...


Advertising
Advertising

Vivick mengatakan kasus yang menimpa Restu sedikit berbeda dengan kasus narkoba lain. Barang bukti kokain hanya tersisa sedikit untuk diajukan sebagai bukti ke pengadilan. "Barang bukti kokain hanya bekas pakai. Itu tak bisa diajukan ke pengadilan," ujarnya.


Restu Sinaga ditangkap pada Kamis, 2 Juni 2016, di rumahnya di Jalan Pelita Nomor 12, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat diperiksa, ia mengaku telah tiga tahun terakhir menggunakan narkoba jenis kokain.


Nasib Raffi Beda.....


<!--more-->
Nasib Raffi Ahmad Berbeda
Berbeda dengan Restu Sinaga, Raffi Ahmad lebih mujur. Tiga tahun lalu Badan Narkotika Nasional memutuskan untuk merebilitasi presenter Raffi Ahmad. Ditangkap rumahnya bersama sejumlah rekannya, pada 27 Januari 201, Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.


Raffi kemudian menggugat praperadilan atas proses penangkapan dan penahannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan gugatan pra-peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam putusannya, hakim menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Raffi dilakukan secara sah. ( Baca: Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad Ditolak)


"Penangkapan dan penahanannya dilakukan sesuai prosedur yang benar," ujar Hakim Sigit Sutrisno kepada Tempo usai sidang, Kamis 14 Maret 2013. Keputusan itu dibuat mengacu pada pasal 77 KUHAP.


Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto yang ditemui usai sidang praperadilan Raffi Ahmad pada 5 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan rehabilitasi dilakukan karena ingin menyelamatkan Raffi Ahmad dari jeratan narkoba. Dia juga menambahkan bahwa alasan Raffi Ahmad dimasukan ke panti rehabilitasi karena berdasar rekomendasi dari ahli setelah diperiksa secara komprehensif.


Kasus Raffi akhirnya tidak dibawa ke pengadilan karena jaksa menilai narkoba jenis metinon belum masuk dalam peraturan perundang-undangan.


EGI ADYATAMA | M. ANDI PERDANA


Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...

Berita terkait

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

7 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

11 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

12 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

14 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

16 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

20 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

21 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

23 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya